ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polres Rohul Biarkan Pengedar Rokok Ilegal Berkeliaran, Pengecer di Tangkap

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHUL-Zonadinamikanews.com.Diduga tak terima dituding lakukan upaya pemerasan terhadap pedagang rokok oleh oknum LSM di Riau, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S. Sik M. A lantas ambil langkah cepat mengamankan saksi pembeli rokok Lufman inisial MA alias Mona di Ruko miliknya jl Imam Bonjol kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dihadapan puluhan warga yang berada dilokasi menyaksikan penyergapan yang dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Abdau Wardiyoso terhadap Mona secara agresif sedangkan Mona tak melakukan perlawanan sama sekali, Jumat (27/12/2024).

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Terungkap Dugaan Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Andam Dewi Tapteng

3 hari ago

GPRI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Banyusari

5 hari ago
Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

1 minggu ago

Lanjut Polisi memboyong Mona ke Mako Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas status tersangka yang sebelumnya merupakan saksi atas penyitaan BB rokok Lufman yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mona mengaku baru satu kali menerima rokok Lufman dari penjual inisial Wisking kepadanya dan tak mengetahui tentang rokok ilegal.

Wisking hingga saat ini belum diperiksa dan ditersangkakan, sedangkan Mona sudah memberi keterangan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah di tersangkakan dan ditahan di Polres Rokan Hulu.

Saat diperiksa Mona didampingi kuasa hukumnya meminta agar Kapolres Rokan Hulu bertindak adil dan menangkap pelaku Wisking yang diduga sebagai pengedar Rokok Ilegal Merk Lufman di Kabupaten Rokan Hulu.

Mona menyampaikan bahwa awalnya tak mengetahui rokok Lufman merupakan barang ilegal dan tak ada sosialisasi yang ia ketahui sebelumnya dari pemerintah kabupaten terhadap pedagang kios atau roko diderahnya.

Ayah dari 3 anak ini mengatakan mengenal Wisking merupakan sales rokok merk felos dan saat memesan rokok felos, Winsky menawarkan rokok Lufman.

Dan setibanya rokok tersebut, selang 10 menit sipenjual Wisking pergi meninggalkan lokasi tiba- tiba sekelompok polisi datang melakukan pengerebekan di toko, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu menyita rokok Lufman tersebut,

Selama dalam pemeriksaan Mona kooperatif memberi keterangan namun tiba- tiba ditangkap dan dibawa ke Polres Rokan Hulu secara paksa.

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Sebanyak 5.000 bungkus rokok, setara dengan 100.000 batang, diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sebelumnya, beredar berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

Dalam narasi berita itu, oknum LSM menuding upaya pemerasan dilakukan Kapolres Rokan Hulu sebanyak 200 juta melalui anggotanya.(m)

Previous Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

Next Post

Kepsek SMAN 1 Sungai Tarap Akui Pemakaian Dana BOS Tahun 2023 Untuk Ini.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Hukum & Kriminal

Terungkap Dugaan Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Andam Dewi Tapteng

14 November 2025
Hukum & Kriminal

GPRI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Banyusari

13 November 2025
Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro
Hukum & Kriminal

Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

8 November 2025
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

Ketua LSM GPRI DPD Sumut: Desak APH Tangkap Perusak Gedung Sekolah

2 November 2025
Diduga Korupsi Wakil Walikota Bandung Ditangkap Kajari
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Wakil Walikota Bandung Ditangkap Kajari

30 Oktober 2025
Dino Saili Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar, Gegara Kasus Ini
Hukum & Kriminal

Dino Saili Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar, Gegara Kasus Ini

27 Oktober 2025
Next Post

Kepsek SMAN 1 Sungai Tarap Akui Pemakaian Dana BOS Tahun 2023 Untuk Ini.

Proyek Pamsimas  di Wali Nagari Pintu Padang Diduga Keras Bermasalah

Proyek Pamsimas di Wali Nagari Pintu Padang Diduga Keras Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri

Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri

17 November 2025
Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

Pasien BPJS di RSUP M. Djamil Padang Diduga Dipalak Oknum Dokter Hingga Puluhan Juta

17 November 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!