ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polres Nias Periksa Saksi Dugaan Pengancaman Yang Di Lakukan Kades Sifaoro’asi Uluhou

zonadinamikanews by zonadinamikanews
22 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli. Zonadinamikanews.com
Dua orang saksi YL dan SZ dari pelapor (AZ) diperiksa di unit I bareskrim Polres Nias Untuk di mintain keterangan atas laporan dugaan Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalistik Yang di lakukan oknum Kades Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Atas Nama Tuberta Bawamenewi, terhadap Kapala perwakilan Media Chibernews.co.id.Kepulauan Nias atas Nama Agustinus Zebua,

Hal tersebut Telah di laporkan di polres Nias, Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Peristiwa/Perkara “Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalis” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian di rumah Pelapor sendiri.

BacaJuga ...

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

2 hari ago
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

7 hari ago
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

1 minggu ago

Kuasa Hukum pelapor Mareti Ndaha S.H, M.H dan Bewa’atulo Laia S.H menjelaskan kepada awak media,
“Iya , kami dari tim kuasa Hukum mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nias atas penanganan laporan klein kami, yang mana pada hari ini jumat tanggal 18-agustus 2023 Dua orang saksi dari pelapor telah di periksa di ruangan unit I Bareskrim untuk dimintai keterangan sesuai yang mereka dengar atas pengancaman yang di lakukan oleh terlapor Atas Nama Tuberta Bawamenewi selaku Kades Sifaoroasi Uluhou kecamatan Bawolato kabupaten Nias dengan ucapnya/bicaranya lewat handphone seluler melalui panggilan suara via aplikasi WhatsApp dengan nomor : 08136280xxxx

Lanjut Mereti Ndaha S.H, M.H, Bapak Kapolres Nias patuh kita banggakan,”penanganan laporan Klien Kami sangatlah promoter,profesional, moderen, terpercaya, dan ini sudah berupa atensi Dari bapak Kapolres, supaya terlapor mendapatkan efek jera agar kades-kades yang lain tidak meniru hal yang sama serta tidak merajalela untuk melakukan hal yang tidak wajar dengan mengatasnamakan Bupati demi melindungi dirinya dari perbuatannya yang tidak sesuai dengan peraturan yang mereka jalankan,
dan kami berharap secepat mungkin dilakukan langkah-langkah Penyelidikan atau penyidikan untuk gelar perkara terkait dengan kasus ini”ucap mareti.

Ditempat yang terpisah kedua saksi menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa keduanya mereka di periksa untuk dimintain keterangan sebagai saksi pelapor, atas Peristiwa/Perkara yang terjadi tanggal pada 02 Agustus 2023 sekitar pukul 09:30 Wib terhadap Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian rumah Pelapor sendiri, “iya benar saya mendengar agustinus zebua berbicara melalui handphone seluler, awalnya pelapor memperkenalkan dirinya lalu menyampaikan beberapa pertanyaan, Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) dan pelapor mempertanyakan berkali-kali kepada oknum kades tersebut apa arti dan tujuan Bahasa yang dilontarkannya itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades, jawab oknum kades tersebut, ” iya seperti itu saya, ditirukan saksi.

Di tempat yang sama Agustinus zebua (pelapor) menyampaikan kepada wartawan, iya, saya sebagai pelapor Berterimakasih kepada pihak penyidik Unit I Bareskrim Polres Nias dan Kepada Bapak Kapolres Atas tindak lanjut penanganan laporan saya yang sudah direspon oleh pihak polres Nias,hari ini Dua orang saksi Saya di periksa Di ruangan Unit I Bareskrim untuk di mintai keterangan,
Harapan saya semoga dalam waktu dekat ini pihak penyidik melakukan langkah-langkah Hukum yang lebih profesional agar si terlapor mendapatkan efek jera dikarenakan selama ini saya mengalami trauma untuk beraktifitas atas ancaman oknum kades tersebut terhadap diri saya ucap Agustinus Zebua dengan nada sedih. @ EZ

Previous Post

Moment HUT RI Ke 78 Sebagai Cagar Budaya adat Minangkabau di Desa Punggung Ladiang.

Next Post

Kepsek SD Negeri 107402 Saentis Nyambi Jadi LSM di Deliserdang Sumut,Diduga Guna Menutupi Boroknya

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK
Hukum & Kriminal

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

25 April 2026
Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila
Hukum & Kriminal

Oknum BKD Taput Diduga Lindungi Oknum PPPK Terpidana Asusila

23 April 2026
Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi
Hukum & Kriminal

Di Mandailing Natal Ada Jurnalis di Intimidasi Oleh Oknum TNI Saat Konfirmasi

21 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Next Post
Kepsek SD Negeri 107402 Saentis Nyambi Jadi LSM di Deliserdang Sumut,Diduga Guna Menutupi Boroknya

Kepsek SD Negeri 107402 Saentis Nyambi Jadi LSM di Deliserdang Sumut,Diduga Guna Menutupi Boroknya

PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Berjiwa Netral Dalam Melaksanakan Tupoksinya

PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Berjiwa Netral Dalam Melaksanakan Tupoksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!