SUMUT-Zonadinamikanews.com.Pegawai negeri sipil yang menjadi pengurus LSM akan melemahkan kontrol serta sebagai upaya pembusukan terhadap peran dan fungsi lembaga. Fungsi LSM sebagai kontrol atas kinerja dan kebijakan pemerintah. Itu tidak akan optimal, jika pengurus dan anggotanya dari kalangan PNS,” kata pengurus LSM GPRI DPD Sumut.
“Jadi, apabila ada pegawai yang mau menjadi anggota atau pengurus LSM atau Ormas harus mendapatkan izin atasannya terlebih dulu. Kalau atasan tidak mengijinkan tentu tidak diperkenankan untuk masuk organisasi tersebut. Tetapi, yang sangat dilarang bagi PNS adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik.Sebagaimana dalam peratutan Pemerintah republik Indonesia nomor tahun 29 Tahun 1997 tentang pengawai negeri sipil yang menduduki jabatan rangkap.
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain: Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Dasar hukumnya jelas pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap. Tegas Citro pengurus LSM GPRI DPD Sumut.
Lebih jauh Citro menjelaskan, dalam ketentuan perundang-udang memang tidak ada larangan, PNS menjadi pengurus atau anggota LSM namun harus seizin pimpinan. yang perlu dipahami bahwa LSM itu sebagai lembaga sosial kontrol atas kinerja pemerintahan.
Citro khawatir, dengan adanya PNS yang menjadi pengurus LSM, nantinya justru akan melemahkan fungsi kontrol LSM itu, sendiri. “Yang parah, jika nantinya justru disalahgunakan. Misalnya, hanya dijadikan topeng menutupi dugaan kasus korupsi, maka keberadaan LSM nantinya tidak akan banyak berfungsi dengan optimal.
Ahmad Hidayat Batubara.S.Pd selaku kepala sekolah SD Negeri 107402 Saentis Pencut Sei Tuan Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang di ketahui menjadi pengurus di LSM TERKAMS bagian pendidikan, diduga hanya alat untuk menghindari kontrol sosial yang dilakukan oleh LSM dan wartawan lainya. Ini masalah etika kerja dan etika profesi, seorang PNS Nyambi di lembaga swadaya masyarakat akan bisa menyebabkan kinerja mereka di institusinya terhambat, Soalnya tidak mungkin mereka bisa fokus bekerja di dua lembaga berbeda, yakni di dinas pendidikan dan di LSM, Oleh karenanya, sambung Citro, Kepala dinas pendidikan Deliserdang harus menanyakan Ahmad Hidayat Batubara.S.Pd selaku kepala sekolah SD Negeri 107402 Saentis Pencut Sei Tuan, memilih fokus dalam pendidikan atau di LSM, atau mempertimbangkan kembali akan jabatanya sebagai kepala sekolah.
Ahmad Hidayat Batubara.S.Pd saat di konfirmasi media ini terkait keberadanya di LSM sebagai pengurus, yang bersangkutan tutup mulut. (CIJES)