KABUPATEN AGAM-Zonadinamikanews. Diduga ingin menghindari pertanyaan yang dilakukan media ini, terkait alokasi dana BOS di SMA Negeri 1 Ampek Angkek Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun ajaran 2025, Indra Jaya kepala sekolah berusaha menghindar dengan alih-alih ke bendahara Dinas Pendidikan.
SMA Negeri 1 Ampek Angkek Kabupaten Agam, Sumatera Barat, agaknya enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang ajukan media ini, terkait penggunaan uang negara yang di berikan pemerintah pusat pada sekolah binaanya, dalam membantu pendanaan pendidikan.
Indra Jaya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terkesan tidak bersedia menjelaskan akan rincian pembelanjaan seperti pembelian buku yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.277 juta, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah apa saja yang di perbaiki dengan menghabiskan biaya Rp 44.994.500+Rp 258.422.340 selama tahun 2025, dan juga pada pembiayaan lainya.
Dengan tidak bersedianya untuk menjawab pertanyaan media ini, patut diduga Indra Jaya ada kekhawatiran dugaan mark up atau dugaan rekayasa akan penggunaan dana BOS jadi semakin sorotan publik.
Pihak SMAN 1 Ampek Angkek juga Diduga keras telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 173/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.
“Tidak perna ada papan informasi penggunaan dana BOS di pasang di SMAN 1 Ampek Angkek” ucap sumber.
Sementara itu, ketua LSM LAMI DPD Sumbar Rismawati meminta penegak hukum untuk memeriksa pihak SMAN 1 Ampek Angkek, atas dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut, karena sangat berpotensi hal- hal merugikan keuangan negara, serta indikasi rekayasa dokumen laporan penggunaan uang negara.
“Saya akan melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum agar di lakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, sebab jelas sanksi bagi pihak sekolah yang tidak memasang papan informasi, selain berusaha menutupi terhadap orang tua siswa atau ke masyarakat, juga mendapat saksi.” tegas Risma.
Wajib pasang papan informasi penggunaan dana BOS, dasar hukumnya jelas Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 173/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Juga sanksi Hukumnya jelas di Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.
Sanksi Administratif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan peringatan tertulis kepada sekolah untuk memasang papan informasi dana BOS. Jika sekolah tidak memasang papan informasi dana BOS, maka dana BOS dapat dihentikan. Jika sekolah tidak memasang papan informasi dana BOS, maka sekolah harus mengembalikan dana BOS yang telah diterima. Beber Rismawati.
Diberitakan sebelumnya, dugaan mark up alokasi dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek,Kabupaten Agam di sejumlah kegiatan sekolah yang di danai BOS dan menjadi perhatian publik.
Diketahui, SMA Negeri 1 Ampek Angkek Kabupaten Agam, mendapatkan kucuran dana BOS tahap satu Rp 758.250.000 untuk jumlah Siswa Penerima 1011, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 73.212.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 118.375.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.813.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 109.130.591, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.527.000, langganan daya dan jasa Rp 56.192.502, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.994.500
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 184.220.000, pembayaran honor Rp 53.520.000.
Total Dana Rp 713.985.093.
Tahap dua Rp 758.250.000, Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025, untuk biaya kegiatanpenerimaan Peserta Didik baru Rp 51.802.750, pengembangan perpustakaan Rp 204.456.000. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 36.492.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.888.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 98.665.725.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.202.000, langganan daya dan jasa Rp 59.506.092, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 258.422.340, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.400.000,, pembayaran honor Rp 45.680.000
Total Dana Rp 802.514.907.
Indra Jaya Kepsek SMAN 1 Ampek Angke melalui pesan singkat mengatakan ‘saya sudah terima pdf surat yang Bapak kirim. Mengenai dana BOS itu benar anggarannya dan sudah di realisasikan semuanya, untuk BOS tahun 2025 juga sudah di periksa oleh inspektorat dan keuangan Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan sudah selesai dengan diberikannya BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) jadi ngga ada masalah terima kasih. Wassalamualaikum. Mohon maaf pak Budiman untuk uraian realisasi tolong saja Bapak konfirmasi ke Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat bagian Keuangan karena laporan sudah kami sampaikan terima kasih sebelumnya.
(tim)











