TAPUT – Zonadinamikanews. Gelombang protes masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara memuncak. Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan organisasi masyarakat mengepung Kantor Bupati Taput, mendesak pemerintah segera bertindak tegas tanpa kompromi.
Sebelum bergerak ke kantor bupati, massa lebih dulu menggelar aksi pengumpulan tanda tangan petisi di kawasan Tugu Lonceng, Tarutung. Petisi tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus tekanan publik terhadap pemerintah yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan praktik THM ilegal terus menjamur.
Aksi ini melibatkan berbagai organisasi, di antaranya DPD KNPI, DPC SPRI Taput, DPC GMNI, Formabes Sumut, Barisan Muda Tapanuli Utara, DPD IPK, GMKI, Immars, IAT, serta Immdip.
Dalam orasinya, massa menilai keberadaan THM berkedok kafe dan restoran di Taput kian tak terkendali, bahkan tumbuh “bak jamur di musim hujan”. Sejumlah tempat disebut beroperasi hingga dini hari tanpa pengawasan, memicu keresahan serius di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti lemahnya penegakan regulasi. Padahal, aturan terkait perizinan usaha hiburan malam sudah jelas diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran. Kami minta seluruh THM yang tidak jelas izinnya segera ditutup sementara,” tegas perwakilan massa, Frans Manalu.
Aksi sempat memanas akibat miskomunikasi di lapangan, namun situasi berhasil dikendalikan dan unjuk rasa tetap berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat.
Sejumlah pejabat Pemkab Taput tampak menemui massa, di antaranya Asisten III Binhot Aritonang, perwakilan Dinas Pariwisata Irwan Matondang, Kesbangpol Erikson Siagian, serta Dinas Perizinan Jakkon Marbun. Dari kepolisian, hadir Wakapolres Taput Kompol Wirhan.
Di hadapan massa, pihak pemerintah dan aparat akhirnya menandatangani petisi sebagai bentuk komitmen untuk menindak dan menutup THM yang tidak memiliki izin resmi.
Namun, desakan tidak berhenti di situ. Ketua Bidang Pembangunan Daerah DPP GMNI, Frimus Nababan, menilai langkah tersebut belum cukup dan meminta pembentukan satuan tugas (satgas) khusus agar penanganan tidak sekadar formalitas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya sudah masuk ke ranah sosial—peredaran miras, dugaan prostitusi, hingga kerusakan moral generasi muda. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lokasi sejumlah THM yang berdekatan dengan rumah ibadah serta kebisingan yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, yang dinilai mencederai norma sosial masyarakat Taput.
Menanggapi tekanan tersebut, Pemkab Taput menyatakan menerima seluruh aspirasi dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, publik kini menanti bukti nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung penegakan hukum dan mengapresiasi aksi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah: kesabaran masyarakat ada batasnya, dan tuntutan penertiban THM ilegal kini tak lagi bisa diabaikan.(TL)











