TAPUT-Zonadinamikanews.Polemik pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/196/IV/2026 terus menuai perhatian publik. Meski pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) telah dilaksanakan, hingga kini masih terdapat tiga pejabat yang disebut belum menerima SK penugasan resmi sesuai jabatan yang telah ditetapkan.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya telah melaksanakan Sertijab kepala sekolah pada Senin (18/05/2026). Sebagian kepala sekolah telah menerima SK penugasan dan mulai menjalankan tugas di sekolah masing-masing.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media, tiga nama yang hingga kini disebut belum menerima SK penugasan yakni TM yang dilantik sebagai Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong, RP yang dilantik sebagai Kepala SMP Negeri 3 Sipahutar, serta JS yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong dan dalam pelantikan ditugaskan kembali sebagai guru di sekolah tersebut.
Pemerhati pendidikan dan sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, menilai pelaksanaan pelantikan seharusnya diikuti dengan penyelesaian administrasi secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
“Pelantikan yang sudah disahkan sesuai SK Bupati harus memiliki asas keterbukaan, kepastian, pelayanan yang baik, dan akuntabilitas. Karena itu, SK penugasan seharusnya sudah diterima seluruh yang dilantik sebagai bentuk keputusan final penempatan kepala sekolah,” ujarnya, (Jumat 22/05-2026).
Menurut Amon, lambannya penyerahan SK terhadap sebagian pejabat berpotensi memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara resmi.
“Kalau yang lainnya sudah diberikan kepastian dengan SK penugasan, bagaimana dengan tiga orang ini? Jangan sampai muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mempersulit proses administrasi,” katanya.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat memengaruhi citra birokrasi dan dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara yang akrab disapa JTP saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp pada Kamis (21/05/2026) belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menyebut pihaknya masih menunggu SK penugasan resmi dari BKPSDM Taput.
“Dinas Pendidikan hanya menunggu SK penugasan resmi dari BKPSDM Taput,” ujar pihak dinas saat dikonfirmasi.
Ketika ditanyakan mengapa sebagian kepala sekolah telah menerima SK penugasan sementara tiga nama tersebut belum, pihak Dinas Pendidikan meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada BKPSDM Taput.
Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah adanya persoalan terkait penyerahan SK.
“Bukan permasalahan SK tidak diserahkan pak, namun belum dilaksanakan Sertijab dari pejabat lama ke yang baru,” ujarnya.
Selain itu, Jenri Simanjuntak juga meminta agar bagian pemberitaan yang dikaitkan dengan konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara tidak dimuat dalam berita.
“Kalau boleh ini tidak usah dimuat pak,” ujarnya sembari menanggapi konfirmasi yang sebelumnya telah dikirimkan media melalui pesan WhatsApp.
Di tengah polemik administrasi tersebut, merebak informasi seputar rekam jejak salah satu pejabat yang ikut dalam pelantikan, yakni JS, turut menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa JS diduga pernah mendapat pembinaan administratif terkait kedisiplinan dan profesionalisme saat menjalankan tugas sebagai ASN.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah narasumber kepada media, termasuk seorang warga berinisial N serta mantan tenaga pendidik berinisial RA yang pernah bertugas di lingkungan SMP Negeri 4 Siborongborong.
“Informasinya, yang bersangkutan pernah mendapat sanksi karena dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugas,” ujar salah seorang sumber.
Selain itu, media juga menerima informasi dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang menyebut situasi internal di SMP Negeri 4 Siborongborong sempat menjadi sorotan selama masa kepemimpinan JS sebagai Plt kepala sekolah.
Nama JS juga sebelumnya pernah disebut dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan persoalan internal sekolah dan pengelolaan kegiatan di lingkungan pendidikan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan, keterangan narasumber, dan kutipan pemberitaan media lain yang belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.
Karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan tuduhan sebagai fakta hukum.
Media juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada JS terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, JS membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak pernah dijatuhi hukuman apa pun ito, dan saya bekerja sesuai tupoksi saya,” ujar JS melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar polemik penugasan kepala sekolah tersebut tidak terus berkembang menjadi simpang siur di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan SK penugasan terhadap ketiga pejabat tersebut akan diterbitkan dan diserahkan secara administrasi.(TL)












