BEKASI-Zonadinamikanews.Pemerintahan desa Sumber Jaya telah melaksanakan pemilihan suara untuk pencalonan BPD (Badan Pengawas Desa) seperti pada umumnya dengan desa desa yang lain di kabupaten Bekasi .
Namun dari awal tahapan demi tahapan pemerintah desa dan panitia penyelenggara tidak melaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Salah satunya proses penentuan kriteria tokoh yang di ajukan oleh RT, RW,dan kepala dusun tidak melalui rapat dengan warga, kepala dusun mengajukan tokoh secara sepihak seperti mencatat sebuah undangan hajatan dan Sangat miris sekali.
Beberapa tokoh masyarakat yang diajukan sebagai tokoh merasa bingung karena namanya masuk dalam DPT, menurutnya sampai saat ini juga dari pihak pemdes dan panitia tidak pernah mendata secara langsung dan berkunjung ke tokoh yang mereka ajukan.
Sampai saat ini Selasa tanggal 19 mei nama nama DPS (daftar pemilih sementara) yang di ajukan oleh kepala dusun belum juga di tetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) padahal menurut regulasi peraturan bupati (perbub) sebelum balon BPD mendapatkan nomor urut daftar pemilih tetap harus sudah di umumkan melalui papan informasi atau di informasikan kepada para balon.
Namun proses tersebut tidak dilakukan oleh pemdes maupun panitia penyelenggara. Bagaimana kinerja camat tambun selatan sebagai pembina membiarkan kejadian ini berlarut-larut dan bagaimana kinerja dpmd sebagai pengawasan tidak memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana.
Dengan kejadian diatas para balon dan tokoh melayangkan surat kepada pemdes dan panitia , sampai saat ini juga surat tersebut tidak pernah di balas , sehingga hari ini para tokoh masyarakat dan balon menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa sumber jaya. (Swr)











