TAPUT–Zonadinamikanews.Perlawanan terhadap tindakan intimidasi pada kerja jurnalistik resmi bergulir ke ranah hukum. Didampingi solidaritas rekan-rekan pers, jurnalis Tulus Gok Tua Nababan resmi melaporkan sosok berinisial RS ke Polres Tapanuli Utara pada Kamis malam (16/04/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT yang ditandatangani oleh Kanit SPKT, IPDA Dony Rico Lumban Gaol.
Kronologi Berdasarkan Fakta Laporan
Berdasarkan data dari STTLP, insiden terjadi di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Jl. Letjend Suprapto No. 1, Tarutung, sekitar pukul 18.35 WIB. Peristiwa ini bermula saat Tulus Nababan tengah menjalankan tugas peliputan terkait rapat mediasi yang berlangsung di lokasi tersebut.
Saat situasi di dalam kantor mulai terdengar suara keributan, Tulus bersama rekan sejawatnya masuk untuk melakukan dokumentasi. Namun, tindakan jurnalistik tersebut direspons dengan agresif oleh terlapor RS.
Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa terlapor RS menghampiri pelapor sembari membentak keras: “Ngapain Kau Foto-Foto!”. Tidak berhenti di situ, terlapor diduga memukul ponsel (handphone) yang sedang digunakan pelapor untuk mendokumentasikan peristiwa, hingga ponsel tersebut hampir terjatuh.
Pelanggaran UU Pers dan Ancaman Pidana Tulus Nababan menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dukungan Solidaritas Pers
Praktisi hukum, Hotbin Simare-mare, yang memantau kasus ini, menilai tindakan RS di lingkungan instansi pemerintah sangat tidak terpuji. Menurutnya, menghalangi kerja pers saat meliput isu kepentingan publik (seperti polemik dana Program Makan Bergizi Gratis) adalah bentuk pembungkaman demokrasi.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tidak boleh ada tempat bagi kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas, apalagi di kantor pemerintahan,” tegas Hotbin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut melalui sistem e-manajemen penyidikan. Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan dan pelanggaran UU Pers ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku intimidasi media.
(Tim )












