MANDAILING NATAL-Zonadinamikanews. Mulusnya aksi penambangan emas illegal di Kabupaten Mandailing Natal di duga keras tidak terlepas dari peran oknum aparat hukum, PETI yang di duga milik buk gun di dusun pulopa desa Simpang durian kecamatan ,Lingga Bayu kab, Mandailing Natal ini diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Tambang emas ilegal (PET), dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sementara dampak pada PETI ini merusak lingkungan parah, mencemari dengan merkuri/sianida, membahayakan keselamatan, dan berpotensi korupsi.
Yang seharusnya pemerintah harus menertibkan PETI serta penindakan secara hukum, dampak dari PETI selain Melanggar UU Minerba (Pasal 158 juga bisa merusak hutan, tanah, dan sungai karena tidak ada reklamasi, serta meninggalkan lubang berbahaya.

Juga adanya penggunaan merkuri dan sianida mencemari air dan tanah, termasuk Limbah B3, dan dampak bahaya Sosial, Sering menimbulkan korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan kerja, serta konflik sosial, serta potensi Korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara dalam pemberian izin atau perlindungan.
Walau saksi cukup berat dengan penjara hingga 5 tahun, denda Rp100 miliar. Namun tidak membuat palaku PETI ciut, diduga akibat adanya peran oknum yang bisa mengatur dengan tumpukan uang.
Dugaan fakta -fakta tersebut tumbuh subur di lokasi PETI pulopa desa Simpang durian kecamatan ,Lingga Bayu kab, Mandailing Natal, sehingga tidak satu pun aparat hukum yang berani melakukan Tindakan hukum pada pemilim tambang.(MH)










