ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pelarangan Misa Natal WSY Kota Depok Inkonstitusional.

Presiden Prabowo Ditantang Turun Tangan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
26 Desember 2025
in Nasional
A A
0
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK – Zonadinamikanews. Tindakan represif terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) kembali menista marwah demokrasi dan konstitusi Indonesia. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, menyusul pembatalan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Keputusan pembatalan itu diambil melalui musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025). Diduga dalih yang dikemukakan adalah menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.

BacaJuga ...

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

1 hari ago
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

2 minggu ago
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

3 minggu ago

Namun, dalih tersebut justru menuai kecaman luas karena dinilai mengorbankan hak konstitusional warga negara demi rasa aman semu yang lahir dari tekanan kelompok tertentu.

Aktivis dan founder Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PILAR), Hotman Samosir, S.H., D.Com., menantang keras pemerintah dan menyebutnya sebagai bentuk nyata kegagalan Pemerintah Kota Depok dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

 

Menurut aktivis Hotman, peristiwa ini menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah daerah telah gagal total (Gatot) dan abai terhadap mandat konstitusi yang secara tegas telah menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Aktivis internasional ini menilai tindakan barbar dan primitif atas pembatalan Misa Natal WSY Kota Depok melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa syarat.

Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor X/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Aktivis Hotman menegaskan bahwa dalam Kovenan ICCPR, hak untuk beribadah, baik sendiri maupun bersama-sama, di ruang publik atau tertutup, merupakan hak fundamental yang tidak boleh ditawar-tawar secara sewenang-wenang oleh kelompok tertentu.

“Bahwa dalih menjaga keamanan itu alasan prematur dan nonsense. Yang terjadi justru negara membiarkan hak warganya dirampas,” tutur aktivis Hotman Samosir ketika dimintai keterangannya, Kamis (25/12).

Sejurus kemudian, Ia juga mempertanyakan legitimasi “kesepakatan” yang dijadikan dasar pembatalan ibadah Misa Natal WSY Kota Depok tersebut.

“Bahwa tatkala kesepakatan itu lahir dari timbangan yang timpang, itu namanya bukan kesepakatan, tapi ini pemaksaan. Kesepakatan itu hanya sah secara moral dan hukum jika relasinya setara,” ungkapnya.

Menurut aktivis Hotman, dalam negara hukum, pelaksanaan ibadah tidak boleh bergantung pada kesepakatan sosial, apalagi persetujuan serampangan mayoritas.

“Bahwa merayakan hari besar agama bukan hak yang dinegosiasikan. Itu hak konstitusional. Negara tidak boleh menyerahkannya kepada tekanan kelompok tertentu dan massa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden berbahaya dan berpotensi menyebar ke daerah-daerah lain.

“Bahwa Pemerintah justru ikut melanggengkan pelarangan ibadah. Ini sangat berbahaya bagi masa depan kesatuan dan persatuan bangsa,” tutur aktivis Hotman.

Lebih lanjut, aktivis ini menolak keras logika sesat mayoritas-minoritas dalam urusan kebebasan beragama.

“Kami ingatkan berulang kali. Bahwa Negara ini bukan milik satu golongan. Ini negara hukum, bukan negara mayoritas. Semua warga harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi,” tuturnya lagi.

Aktivis Hotman menegaskan bahwa pembatasan ibadah merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian, Ia juga mengutip Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, tanpa pengecualian.

“Bahwa hak ini bersifat fundamental dan non-derogable right dalam keadaan apapun. Sudah seharusnya pemerintah hadir melindungi dan memfasilitasi warga negara dalam merayakan hari raya besar agamanya, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, aktivis Hotman Samosir mendorong Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Supian Suri serta jajaran aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas dan konkret dalam menjamin kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah bagi semua agama dan kepercayaan.

Aktivis ini juga meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat dan Polres Metro Depok memastikan keamanan perayaan ibadah dan hari besar keagamaan tanpa diskriminasi apa pun.

“Kami bertanya, tolong dijawab dengan cinta, Indonesia itu rechtsstaat atau machtstaat? Kami mendesak pemerintah dan aparat tidak boleh lagi kalah dengan tekanan massa dan kelompok tertentu, tetapi harus menegakkan supremasi hukum dan konstitusi secara adil,” pungkas aktivis Hotman Samosir.

Ihwal pembatalan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY) Kota Depok, Jawa Barat, menjadi alarm berulang bahwa perjuangan menegakkan kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia belum selesai, negara dan aparat tidak boleh terus-menerus plonga-plongo ketika hak warganya dirampas.
Tim

Previous Post

Peran Oknum Aparat Hukum di Lokasi PETI Lingga Bayu Mandailing Natal

Next Post

Bupati Toba : Jadikan Keluarga Sebagai Cermin Kasih Allah di Dunia

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS
Nasional

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

19 April 2026
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara
Nasional

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

8 April 2026
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna
Nasional

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

31 Maret 2026
Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026
Nasional

Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026

14 Maret 2026
SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar
Nasional

SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar

13 Maret 2026
Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang
Nasional

Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang

10 Maret 2026
Next Post
Bupati Toba : Jadikan Keluarga Sebagai Cermin Kasih Allah di Dunia

Bupati Toba : Jadikan Keluarga Sebagai Cermin Kasih Allah di Dunia

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Takut Boroknya Terbongkar Kepsek SMAN 1 Tanjung Raya Pilih Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

20 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!