JAKARTA–Zonadimamikanwes.Gelombang protes dan kericuhan para supplier yang menuntut pembayaran akhirnya direspons tegas Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I BGN, Dr. Harjito B, S.STP, M.Si, memerintahkan Founder Yayasan Bisukma Group, Dr. Ir. Erikson Sianipar, M.M., untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada supplier sampai dengan 20 Mei 2026.
Perintah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi khusus di Kantor BGN Jakarta, Senin (20/4/2026), yang berlangsung selama dua jam, pukul 14.00–16.00 WIB. Rapat digelar berdasarkan Surat Undangan Direktur Tauwas Wilayah I BGN Nomor 1675/D.TWS/04/2026 tertanggal 17 April 2026, sebagai tindak lanjut atas memanasnya persoalan tunggakan supplier yang sempat berujung aksi demonstrasi.
*Hadir Langsung dan Daring*
Rapat dipimpin langsung oleh Dr. Harjito B, S.STP, M.Si. Hadir secara luring di Kantor BGN Jakarta antara lain Founder Yayasan Bisukma Group beserta mitra, Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Erni Mesalina Hutauruk, Kuasa Hukum Hotbin Simaremare, S.H., serta perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara itu, para Kepala SPPG di bawah naungan Yayasan Bisukma Grup mengikuti jalannya rapat secara daring.
Agenda utama rapat adalah membahas tunggakan pembayaran supplier oleh Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang selama ini bermitra dengan Yayasan Bisukma Grup. Setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan terkait polemik pembayaran tersebut.
*Adu Argumen: Klaim Audit vs Bantahan Ketua Koperasi*
Dalam forum, Dr. Ir. Erikson Sianipar, M.M., yang didampingi Kuasa Hukumnya Melva Tambunan, S.H.,M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audit melalui konsultan terhadap koperasi. Ia menyatakan pencatatan utang supplier sudah dirampungkan dan hasilnya tersedia dalam bentuk tertulis.
Pernyataan itu langsung mendapat bantahan dari Ketua Pengurus Koperasi, Erni Mesalina Hutauruk. Di hadapan Direktur Tauwas Wilayah I BGN, Erni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diaudit. Ia mengaku sudah meminta lisensi konsultan yang disebut Erikson, namun hingga rapat berlangsung tidak pernah diberikan.
“Piutang koperasi dan pasokan barang koperasi tidak pernah diaudit oleh konsultan. Selain itu, masih ada dana koperasi yang harus dikembalikan oleh Saudara Erikson Sianipar,” tegas Erni dalam rapat.
Kuasa Hukum Erni, Hotbin Simaremare, S.H., menambahkan bahwa Erikson Sianipar dinilai mendominasi pengelolaan koperasi. Hal itu, menurut Hotbin, tidak lepas dari posisi Erikson sebagai Founder Yayasan Bisukma Grup sekaligus pendiri Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dan menjabat sebagai Ketua Pengawas.
Dalam kesempatan itu, Hotbin juga menguraikan sejumlah kewajiban Erikson berupa dana koperasi yang harus dikembalikan. Ia sekaligus menyerahkan laporan resmi dari Erni Mesalina Hutauruk kepada Dr. Harjito, lengkap dengan bukti-bukti surat dan dokumen dalam flashdisk untuk ditindaklanjuti BGN.
*BGN: Audit Ranah Inspektorat Utama*
Menanggapi perdebatan soal audit, Dr. Harjito meluruskan bahwa kewenangan audit berada di Inspektorat Utama BGN.
“Yang disampaikan pengacara tadi tentang audit, kalau ingin menyampaikan permohonan audit silakan ajukan kepada Itama BGN (Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional) karena sumber dana tersebut berasal dari BGN,” kata Dr. Harjito menengahi perdebatan.
*Instruksi Tegas: Data Ulang dan Bayar Sampai dengan 20 Mei 2026*
Puncak rapat terjadi saat Erikson Sianipar menyerahkan surat berisi rincian uang supplier yang akan dikembalikan. Merespons dokumen itu, Dr. Harjito langsung mengeluarkan instruksi tegas.
Ia memerintahkan Erikson Sianipar dalam kapasitasnya sebagai Founder Yayasan Bisukma Group untuk mendata ulang seluruh tagihan supplier yang diajukan Erni Mesalina Hutauruk. Pendataan mencakup seluruh tagihan sebelum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanpa terkecuali, serta tagihan yang muncul setelah RALB.
“Pembayaran dimulai besok, Selasa 21 April 2026. Seluruh kewajiban wajib diselesaikan *sampai dengan 20 Mei 2026*. Tidak boleh ada yang terlewat,” tegas Dr. Harjito di hadapan seluruh peserta rapat.
Instruksi tersebut langsung dituangkan dalam berita acara rapat. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Erikson Sianipar sebagai bentuk komitmen melaksanakan perintah BGN.
*Sudah Jadi Atensi Wakil Kepala BGN*
Dr. Harjito mengungkapkan bahwa kisruh pembayaran supplier ini telah menjadi perhatian pimpinan tertinggi BGN. Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, disebut secara khusus memberikan atensi agar masalah ini segera dituntaskan.
“Pesan Pak Sony Sanjaya sangat jelas, agar utang supplier segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini kembali gaduh di media. Erikson, data semua yang harus dibayarkan, termasuk yang disampaikan Bu Ketua Koperasi, dan selesaikan pembayarannya *sampai dengan 20 Mei 2026*,” kata Dr. Harjito menyampaikan arahan pimpinan BGN.
*Penutup Rapat*
Rapat ditutup tepat pukul 16.00 WIB. Sebelum meninggalkan ruang rapat, Dr. Harjito menerima dokumen tambahan dari Hotbin Simaremare, S.H., berisi uraian lengkap hal-hal yang disampaikan dalam forum. Dokumen tersebut akan menjadi bahan BGN untuk melakukan pemantauan lanjutan.
Dengan adanya keputusan rapat dan tenggat waktu *sampai dengan 20 Mei 2026*, BGN menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian pembayaran supplier agar tidak kembali menimbulkan gejolak di lapangan. Seluruh pihak, khususnya Yayasan Bisukma Grup dan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, diminta tunduk pada hasil rapat yang telah disepakati dan ditandatangani.
*HENDRA CHRISTIAN SIREGAR*












