KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Muncul dugaan praktek Korupsi Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024 dan 2025 di SMPN 2 Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan modus dugaan penggelembungan anggaran dan indikasi kegiatan atau pembelanjaan fiktif.
Selain tidak memasang informasi alokasi dana BOS di lingkungan sekolah, juga penyerapan dana BOS hanya melibatkan kepala sekolah, Bendahara dan operator, tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahkan aroma pungli saat penerimaan siswa baru kerap terjadi seperti pembelian meterai dan map saat siswa baru daftar ulang, sementara dana tersebut seharusnya gratis karena sudah di danai oleh BOS , yang disebut kegiatan penerimaan Peserta Didik baru.
Dugaan Mark Up Alokasi dana BOS, tahun 2024 SMPN 2 Jatisari kerap menjual LKS, bahkan tahun 2025 penjualan LKS itu pun masih terjadi, sementara buku LKS tersebut dalam pembelian nya memakai dana BOS, artinya harus di berikan gratis ke siswa.
Bahkan untuk kelengkapan akan eskul pihak SMPN 2 Jatisari masih kerap membebankan pada siswa.
Ironisnya lagi, beredar issue bahwa kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tidak perna terjadi, sehingga laporan penggunaan dana BOS untuk kegiatan perbaikan Sapras di duga direkayasa atau terindikasi kuat fiktif.
Berikut alokasi dana BOS SMPN 2 Jatisari tahun ajaran 2024 dan 2025 yang diduga rawan rekayasa atau berpotensi kuat terjadi penggelembungan anggaran.
Tahap satu Rp 267.510.000 Untuk Jumlah Siswa Penerima 482 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, untuk anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 35.640.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 32.420.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 43.500.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.843.000
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 20.440.000, langganan daya dan jasa Rp 10.728.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 42.795.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 5.000.000,pembayaran honor
Rp 43.344.000.Total Dana Rp 265.710.000
Tahap dua 267.510.000, Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.200.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 47.099.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 36.380.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 51.135.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 33.652.900, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.180.000, langganan daya dan jasa
Rp 14.230.600, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 10.000.000, pembayaran honor
Rp 42.432.000. Total Dana
Rp 269.310.000
Tahap satu Rp 283.050.000 Untuk Jumlah Siswa Penerima
510, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan
Rp 42.115.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 44.100.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 50.828.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 50.440.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.350.000, langganan daya dan jasa Rp 14.884.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 10.805.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.500.000, pembayaran honor Rp 44.028.000. Total Dana Rp 283.050.000.
Media berusaha melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat konfirmasi ke pihak SMPN 2 Jatisari, hingga berita di terbitkan belum memberikan klarifikasi.
(Agus Suhenda)













