TANGERANG-Zonadinamikanews.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada
hari rabu, 18 Februari 2026
dalam persidangan perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs.
Dalam persidangan tersebut hakim menegaskan pada para pihak untuk hadir, Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya.
Pada persidangan hari ini di 11 Februari 2026, Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif.
Tim Hukum PASTI dan Paralegal yang di ketuai oleh Rudy Silfa, SH,.MH menyatakan dan
Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim. dan siap menjalankan mediasi kedua dengan sikap profesional, tegas, dan beritikad baik.
Tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan hak-hak Penggugat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan perjuangan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara nyata, bukan hanya administratif.
Tim Hukum PASTI akan terus mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk upaya yang berpotensi merugikan hak-hak Penggugat.tegas Rudy Silfa.
Hukum harus menjadi panglima. Keadilan harus diwujudkan, bukan ditunda. Ucapnya.(B)













