KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Sebagai tindak lanjut akan pemberitaan media ini, terkait pengalokasian dana BOS di SMAN 6 Karawang tahun ajaran 2025 yang diduga keras tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dapat berakibat pada sanksi berat bagi pihak sekolah, mulai dari teguran administratif hingga hukuman pidana penjara.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan ketentuan hukum lainnya, berikut adalah rincian sanksinya: Berupa Sanksi Administratif, bahwa Sekolah atau kepala sekolah yang melanggar Juknis dapat dikenakan
Peringatan Tertulis atau Teguran resmi dari Dinas Pendidikan atau kementerian terkait, Penghentian Sementara Dana: Penundaan atau penghentian penyaluran dana BOSP pada tahap berikutnya jika laporan realisasi tidak sesuai atau telat disampaikan, Pengembalian Dana: Kewajiban untuk menyetorkan kembali dana yang disalahgunakan ke kas negara, Penurunan Pangkat/Jabatan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian.
Sementara Sanksi Pidana, Jika penyalahgunaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penggelapan, pelaku dapat dijerat UU Tipikor: Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Penjara & Denda oknum kepala sekolah dapat dituntut hukuman penjara (misalnya 1 tahun 10 bulan atau lebih) serta denda materiil.
Dugaan pelanggaran juknis BOS di SMAN 6 Karawang tersebut, agaknya sulit untuk di bantah terkait dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025 yang menghabiskan biaya Rp.714.276.000.
Menurut data bahwa tahun 2025 SMAN 6 Karawang, Jawa Barat mendapatkan dana APBN melalui bantuan operasional sekolah (BOS) dengan pagu Rp.1.386.240.000 dengan penerimaan dalam dua tahap, tahap satu Rp 693.120.000 dan tahap dua Rp 693.120.000, dan bila alokasikan untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 20%, berarti sebesar Rp.277.247.980, namun faktanya, SMAN 6 Karawang menghabiskan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sapras tahap satu Rp 434.373.000 + tahap dua Rp 379.893.900 =Rp.714.276.000 atau mencapai kurang lebih 60%. Artinya pengalokasian dana BOS tersebut telah bertolak belakang dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, bahwa alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana sekolah maksimal atau tidak bisa lebih dari 20% dari pagu BOS.
Berikut rincian penerimaan dana BOS SMAN 6 Karawang tahun 2025 yang diduga keras tidak sesuai juknis dan berpotensi terjadinya mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah. Berikut data alokasi dana BOS SMAN 6 Karawang tahun 2025 tahap satu Rp 693.120.000 untuk jumlah Siswa Penerima 912 yang di cairkan pada 22 Januari 2025, dipergunakan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.190.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 108.060.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.21.972.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.800.000, langganan daya dan jasa Rp 39.726.900, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 434.373.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.600.000. Total Dana Rp 659.722.400.
Tahap dua Rp 693.120.000 Jumlah Siswa Penerima 912 Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025 untuk biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.950.000,Pengembangan perpustakaan Rp 139.306.800, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.490.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.600.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 4.650.000, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.500.000, Langganan daya dan jasa Rp 39.726.900, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 379.893.900, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.400.000. Total Dana Rp 726.517.600.
Beberapa waktu lalu, pihak SMAN 6 Karawang, berkelit bahwa pihaknya tidak menabrak Peraturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut.
“Dalam juknis BOS tahun 2025 tidak boleh melebihi dari 20%, angka tersebut, karena dalam aplikasi ARKAS akan merah” jawab bagian humas SMAN 6 Karawang melalui surat yang dikrimkan ke email media ini.
Ketua Umum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI), Rudy Silfa,SH.,MH mengatkan Bila memperhatikan besaran dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejak tahun 2023 sampai 2025 cukup fantastis besarnya, tahun 2023 mencapai Rp.472.465.600, tahun 2024 Rp.645.469.850, tahun 2025 Rp. Rp.714.276.000 artinya dari tahun 2023 sampai 2025 SMAN 6 Karawang mengahiskan dana BOS untuk kegitan pemelihraan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp.1.932.211.450, angka ini sangat luar biasa, dan pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan apakah benar tepat sasaran uang tersebut atau hanya dalam catatan saja, perlu di lakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
“Kita akan coba menyurati pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi dan selanjutnya kita teruskan pada penegak hukum, agar penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan praktek korupsi dalam penggunaan dana BOS tersebut” ucap Rudi Silfa. (B)










