PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Penggunaan Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari.
Tapi lain halnya dengan Dana Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2024 ini dana dikucurkan sebesar kurang lebih 1.490.652.000, terindikasi ada Mark Up dan di duga jadi ajang tempat korupsi.
Saat ini Masyarakat Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris mempertanyakan Realisasi Pembelajaan Dana Nagari Tersebut.
Berdasarkan Rincian Uraian Laporan yang tertuang dalam data Dana Nagari Kurai Taji, Tahun 2024, elisasinya tidak sesuai dengan laporan data fisikterindikasi Fiktif.
Alokasi Dana Nagari Kurai Taji Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman Rp. 1.490.652.000 2024.
Keadaan Mendesak 49 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln Juli s/d Desember Rp.88.200.000, Keadaan Mendesak 49 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Jan s/d Juni Rp. 88.200.000, Keadaan Mendesak 315 KK Bantuan Bahan Pangan Bantuan sembako Rp 95.995.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 144 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 9.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil Honorarium Kader KPM Rp 900.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1.008 ORANG Jumlah Ibu Hamil Kader Posyandu Rp 50.400.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Papan Informasi Korong Rp 40.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 255 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani jalan Usaha Tani Korong Labuk Ipuh Rp 106.609.206, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru TPA/TPSA/TPQ Rp 37.500.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium Guru PAUD 3.150.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 180 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Sambungan Rabat Beton Menuju SMPN 03 Rp 81.880.860.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 18 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bantuan pupuk non subsidi Rp 32.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 10.000 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bibit pisang kavendis Rp 50.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1.000 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bibit kelapa hibrida Rp 50.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Kapasitas wali nagari Rp 3.040.000, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 10.000 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bibit Ikan Rp 24.000.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Wali Nagari Rp 10.840.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Seremonial Wali nagari Rp 5.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Seremonial Wali nagari Rp 11.880.000.
Ironisnya, Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman jarang berada di Kantor karena sering keluar daerah untuk mengurus Bisnis Pupuk Ilegal, dan juga melakukan pungutan untuk pengurusan Sertifikat tanah milik masyarakat.
Wali Nagari Kurai Taji Syukri saat di konfirmasi mengatakan” Terkait Penggunaan Anggaran yang di konfirmasi, akan saya tanyakan kepada rekan-rekan yang melaksanakan kegiatan tersebut”. Ucapnya.
Nah, jawaban sang wali nagari inipun menjadi tanda tanya, sementara penanggung jawab akan alokasi dana desa tersebut adalah kepala desa sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Rismawati Ketua LSM LAMI Sumbar menilai, Kinerja yang dilakukan oleh wali nagari sangatlah merugikan masyarakat dan merusak citra seorang pejabat, banyak laporan keuangan yang tidak sesuai dan tidak masuk akal sama sekali, saya siap Laporkan ke penegak hukum supaya wali nagari diperiksa”ucapnya.
Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu kepada pihak terkait untuk dapat memeriksa laporan penggunaan anggaran dana Nagari tahun 2024 di Nagari Kurai Taji.
Pada tahun 2023 Wali Nagari Bagikan Pupuk untuk Kelompok tani, pupuk tersebut adalah pupuk ilegal yang dijadikan subsidi. Ini jelas-jelas menyalahi aturan.
Ini akan kita laporkan ke penegak hukum, tegas Risma. (tim)










