TARUTUNG -Zonadinamikanwes.Sikap Kepala Sekolah SD Negeri 173118 Peanajagar, Epelina Lumban Tobing, menjadi sorotan publik setelah tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang disampaikan tim media melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, Epelina Lumban Tobing belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait realisasi Dana BOS tahun 2025.
Ketidakterbukaan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Sebagaimana diketahui, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kedua aturan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat rincian penggunaan Dana BOS SD N 173118 Peanajagar Tahun 2025 dengan total Rp 102.600.000 untuk 108 siswa penerima. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap: Tahap 1 sebesar Rp 51.300.000 cair pada 24 Januari 2025, dan Tahap 2 sebesar Rp 51.300.000 cair pada 11 Agustus 2025. Di antaranya: Rp 38,58 juta untuk Administrasi Kegiatan Sekolah, Rp 25,08 juta untuk Pengembangan Perpustakaan, Rp 14,4 juta untuk Pembayaran Honor, dan Rp 10,4 juta untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Selain itu, terdapat pula berbagai item belanja lainnya seperti Penerimaan Peserta Didik Baru, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Langganan Daya dan Jasa yang tercatat dengan nilai bervariasi. Total anggaran dari sejumlah item tersebut menunjukkan angka yang tidak sedikit dan menjadi bagian dari pertanyaan konfirmasi yang diajukan media kepada Kepala Sekolah.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang diberikan Epelina Lumban Tobing. Sikap tidak merespons konfirmasi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan, terlebih menyangkut anggaran BOS yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada peserta didik.
Sejumlah pihak berharap SD N 173118 Peanajagar dapat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang asumsi liar yang berpotensi merugikan institusi maupun mencederai kepercayaan masyarakat.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara serta Inspektorat Tapanuli Utara turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit realisasi Dana BOS SD Negeri 173118 Peanajagar Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran sesuai Juknis BOS dan asas akuntabilitas.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SD N 173118 Peanajagar, Epelina Lumban Tobing, guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
*(HENDRA CHRISTIAN SIREGAR)*











