SIBOLGA – Zonadinamikanews. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, terindikasi sarat kejanggalan. Total anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 373.660.000 dari dua tahap pencairan kini menjadi sorotan serius, setelah muncul dugaan kuat tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama yang dicairkan 23 Januari 2025 sebesar Rp 186.830.000, penggunaan anggaran dinilai tidak rasional. Sejumlah pos vital seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, hingga penyediaan alat multimedia justru tercatat nol rupiah. Padahal, pos tersebut merupakan inti dari peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Kondisi serupa kembali terjadi pada pencairan tahap kedua tanggal 06 Agustus 2025 dengan jumlah yang sama. Bahkan, anggaran pemeliharaan sarana prasarana melonjak signifikan menjadi Rp 43.631.400 tanpa penjelasan rinci di lapangan, memicu dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.
Lebih mencurigakan lagi, alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan yang mencapai lebih dari Rp 113 juta dalam dua tahap juga dipertanyakan. Hingga kini, belum terlihat adanya peningkatan signifikan yang sebanding dengan besarnya anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah justru memberikan pernyataan yang terkesan “cuci tangan” dan menghindari tanggung jawab. Ia mengaku hanya sebagai guru yang ditunjuk sementara dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana BOS kepada bendahara.
“Maaf Pak, saya hanya guru biasa yang ditugasi sebagai Plt kepsek, pengelolaan BOS saya percayakan ke bendahara saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, bendahara sekolah juga memberikan pernyataan yang tidak kalah mengejutkan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas administratif, bukan pengambil kebijakan.
“Dak mungkinlah pak…. saya cuma bendahara yang mengerjakan laporan dan pembayaran,” ucapnya.
Pernyataan dari kedua pihak ini justru memperlihatkan adanya saling lempar tanggung jawab dalam pengelolaan dana ratusan juta rupiah tersebut. Tidak ada satu pun pihak yang secara tegas berdiri sebagai penanggung jawab utama, kondisi yang dinilai sangat berbahaya dalam tata kelola keuangan negara.
Awak media menilai, pola penggunaan anggaran yang tidak menyentuh langsung kegiatan belajar mengajar serta minimnya transparansi menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan yang sistematis.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka dana ratusan juta rupiah yang seharusnya dinikmati siswa justru berpotensi “menguap” tanpa manfaat yang jelas. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Dalam waktu dekat, awak media bersama elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mendorong dilakukannya audit investigatif serta melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kota Sibolga, aparat penegak hukum, hingga unit Tipikor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Publik kini menunggu: apakah aparat berani membongkar dugaan ini hingga tuntas, atau justru membiarkannya menjadi praktik yang terus berulang di dunia pendidikan.(cijes)










