SIMALUNGUN-Zonadinamikanews.com. LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara ( LSM GPRI DPD Sumut), berencana akan laporkan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Simalungun ke Aparat penegak hukum (APH) ata dugaan memperkaya diri dari APBD kabupaten Simalungun tahun 2025.
Hal itu dampak atas bungkamnya atas tidak di respon nya surat konfirmasi yang di layangkan oleh LSM GPRI terkait sejumlah kegiatan yang di danai oleh pemkab simalungun hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ya kita merencana melaporkan sekda simalungun ke penegak hukum agar di lakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi, karena kami mencurigai sejumlah item kegiatan di sekda ada kejanggalan hingga berpotensi terjadi dugaan praktek korupsi tegas Manullang sebagai sekretaris LSM GPRI DPD Sumut pada media ini.
Karena curigai bahwa besaran anggaran untuk biaya perjalanan dinas biasa sekda Kabupaten Simalungun selama tahun 2025 yang angkanya cukup fantastis jauh dari efesiensi anggaran.
Selama tahun 2025, setidaknya ada plotan biaya perjalanan dinas biasa sebanyak 7 kali hingga menghabiskan APBD Rp.2.835.000.000.tambah Manullang.
Kami juga sangat menyayangkan akan tindakan sekda yang terkesan cuek pada surat yang kami kirimkan, apa salahnya di balasnya, beliau itukan pejabat publik harus siap melayani masyarakat luas, baik dari unsur mana pun, tegas Manullang.
Lebih jauh Manullang membeberkan, bahwa dugaan korupsi yang perankan oleh oknum sekda, semakin terbuka lebar, menyusul tidak melaksanakannya akan UU KIP, sebab. saat kami dari LSM GPRI mengirimkan surat tidak di jawab, jadi UU KIP itu di lecehkan.
Kita paham betul bahwa tujuan utama perjalanan dinas ini adalah melaksanakan tugas resmi instansi di luar kantor, seperti rapat, yang bertujuan untuk mendukung kepentingan pemerintahan, namun perlu menggunakan efesiensi anggaran demi kepentingan masyarakat, dan jangan menjadikan kegiatan dinas luar tersebut untuk mencari kesempatan untuk mengisi pundi-pundi pribadi para kuasa pengguna anggaran, Manullang.
Selain anggaran atau biaya perjalanan dinas, juga anggaran seperti biaya jasa kebersihan yang mencapai Rp.2.000.0000.000 selama tahun 2025 juga di curigai.
Diberitakan sebelumnya, LSM GPRI DPD Sumut sudah melayangkan surat klarifikasi kepada sekda Simalungun terkait penggunaan APBD, namun sangat di kami sayangkan yang bersangkutan tidak memberikan ruang untuk kami atau tidak membalas akan surat yang kami kirimkan, tidak tahu, apakah surat tersebut tertahan di staf beliau, atau beliau sendiri yang belum sempat membalas” kata Manullang
Seraya berhadap agar sekda kabupaten Simalungun jangan berdiam diri atau seakan tidak perlu memberikan penjelasan, ini uang rakyat dan perlu rakyat mengetahuinya, apakah sekda berani bicara jujur, atau sengaja tutup mulut? Harap Manullang.(tim)










