ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Kecamatan Bawolato Di laporkan Ke Polres Nias Terkait Pengancaman

zonadinamikanews by zonadinamikanews
9 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli. Zonadinamikanews.com  Beberapa hari lalu viral Berita Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara An. Tuberta Bawamenewi resmi dilaporkan di Polres Nias ancam wartawan media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua saat melakukan konfirmasi melalui Handphone pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10:50 Wib siang terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat di Desa setempat.

Karena mendapat ancaman dan Intimidasi dari Tuberta Bawamenewi dihari yang sama Agustinus Zebua langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias sekitar pukul 14:45 Wib sore dengan Register Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 didampingi dua Kuasa Hukum Nya Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH.

BacaJuga ...

Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan

Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek SMAN 1 Paranginan

3 minggu ago
Sejumlah Kades di Taput Minta KPH Wilayah XII Tarutung Agar Cek Status Lahan

Sejumlah Kades di Taput Minta KPH Wilayah XII Tarutung Agar Cek Status Lahan

3 minggu ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Porsea Kabupaten Toba

4 minggu ago

Diketahui melalui siaran media Online Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi melaporkan balik Agustinus Zebua di Polres Nias pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan delik aduan mencemarkan nama baik di Media Sosial melalui media online miliknya chibernews.co.id,” Ungkap Tuberta.

Agustinus Zebua berkomentar terkait Laporan balik Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou di Polres Nias. Laporan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias sah-sah saja tetapi perlu saya tegaskan bahwa itu indikasi untuk membohongi Publik, “kenapa? Dalam klarifikasi dan Bantahan siaran media Online tersebut delik aduan Nya mencemarkan nama baik melalui Media Sosial media Online chibernews.co.id milik saya, Tegas Agustinus Zebua saat Press Release Pers di salah satu tempat disudut Kota Gunungsitoli, Senin (07/08/2023).

“Saya mempunyai bukti Otentik dasar kuat untuk melaporkan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias hasil rekaman suara (voice memo atau voice record smartphone) saat saya melakukan konfirmasi kepada dia dan jelas disitu ada kata-kata ancaman dan intimidasi wartawan untuk menghalangi tupoksi Jurnalis atau wartawan sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

“Lucunya Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi di suatu siaran Pers media Online mengatakan bahwa, saya orangnya bergaul, berteman bersahabat sama siapapun. Wartawan itu adalah sahabat dan mitra, bukan musuh, saya welcome untuk teman-teman wartawan yang menjujung tinggi keprofesionalannya dalam menjalankan tugas dan tupoksi jurnalisnya.” Kata Agustinus Zebua.

Masih penjelas Agustinus Zebua, ketika saya konfirmasi sudah memperkenalkan diri Nama dan Media kepada Kepala Desa Tuberta Bawamenewi, belum sampai topik pertanyaan saya mendapat jawaban aneh yang dilontarkan Tuberta Bawamenewi mengatakan apakah anda punya surat tugas atau izin dari Bupati Nias mengkonfirmasi saya bila ada silakan temui saya di kantor tetapi bila tidak ada jangan Ke-Desa saya (lafake’o Iraono), apa tujuan bahasa Pak Kades itu? Apakah memukul atau menghajar saya? (pertanyaan Agustinus). Iya saya bunuh seperti itu saya, saya ini bisa menyelesaikan pembunuhan (ucap kades) dan saya seorang wartawan juga pengakuan Kepala Desa (ditirukan Agustinus Zebua) Dihadapan sejumlah awak media.

Di beber Agustinus, kita ini mitra Pak Kades kenapa seperti itu tanggapannya ? Iya saya seperti itu ucap Kades Tuberta Bawamenewi (hana ofona manaoka ato manana pertanyaan mo) dalam Bahasa Nias artinya Bahasa Indonesia (kenapa duluan meloncat baru merayap pertanyaan anda) saya merasa bahasa itu suatu menghindari dan mengalihkan pertanyaan yang saya konfirmasi, “Kata Agustinus.

​Saya juga menyangkan beberapa teman media Online yang menerbitkan Berita Siaran Klarifikasi dan Bantahan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi melalui media(elisandi)

Previous Post

Bupati Suhatri Bur,SE.,MM Lepas SSB Enam Lingkung Berlaga di U-12 Turnamen Seafti Tingkat Nasional Tahun 2023

Next Post

Kapolresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,693 KG

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek SMAN 1 Paranginan

25 Desember 2025
Sejumlah Kades di Taput Minta KPH Wilayah XII Tarutung Agar Cek Status Lahan
Hukum & Kriminal

Sejumlah Kades di Taput Minta KPH Wilayah XII Tarutung Agar Cek Status Lahan

22 Desember 2025
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Porsea Kabupaten Toba

19 Desember 2025
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Hukum & Kriminal

Indikasi Korupsi Dana Nagari Di Padang Pariaman Hanya diberi Sanksi Pembinaan.

17 Desember 2025
Oknum Jaksa di Kajati Sumbar Bermain di Kasus Galian C Alahan Panjang?
Hukum & Kriminal

Oknum Jaksa di Kajati Sumbar Bermain di Kasus Galian C Alahan Panjang?

17 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Padang Pariaman Endapkan Dugaan Korupsi Dana Nagari
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Padang Pariaman Endapkan Dugaan Korupsi Dana Nagari

16 Desember 2025
Next Post
Kapolresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,693 KG

Kapolresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,693 KG

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SDN 63 Surabayo Kabupaten Agam Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Bupati Toba Ajak Seluruh Stakeholder Karjasama Wujudkan Kesejahteraan

Bupati Toba Ajak Seluruh Stakeholder Karjasama Wujudkan Kesejahteraan

10 Januari 2026
Proyek JPO Ujung Menteng Diduga Rugikan Negara

Proyek JPO Ujung Menteng Diduga Rugikan Negara

10 Januari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!