Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SDN 63 Surabayo Kabupaten Agam Sumbar

SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Praktek dugaan korupsi dana pendidikan di SDN 63 Surabayo Kabupaten Agam Sumatera Barat, menjadi sebuah perhatian banyak pihak, karena dampak dari dugaan korupsi tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Sejumlah pihak meminta penegak hukum turun tangan guna melakukan penyelidikan akan penggunaan dana pendidikan yakni alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2022, yang disinyalir keras tidak luput dari praktek dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan di sekolah tersebut.

Sekolah SDN 63 Surabayo yang di komandoi oleh Zilfa selaku kepala sekolah ini diduga nekat bermain dana BOS demi kepentingan pribadi,dimana sejumlah kegiatan yang menggunakan dana BOS rawan terjadi Mark Up anggaran, seperti pada kegiatan Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp 27.107.000,- +Tahap II Rp 19.486.400 +Tahap III 48.561.600, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I Rp 14.915.000,+ Tahap II Rp 17.006.000+ Tahap III Rp. 48.052.000, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 40.273.000, +Tahap II Rp 24.959.200, Tahap III Rp 58.145.200, Pembayaran Honor Tahap I Rp 21.108.000,+ Tahap II Rp 19.400.000,+ Tahap III Rp 27.000.000.

Menurut sumber pada tahun 2022 yang nota bene oknum pendidik mengatakan, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I Rp 14.915.000,+ Tahap II Rp 17.006.000+ Tahap III Rp. 48.052.000, disebut rawan rekayasa, karena kegiatan eskul tersebut tidak begitu aktif,dan pelatih eskul pun sangat di ragukan dan juga tempat eskul hingga menghabiskan biaya hampir ratusan juta tersebut tidak jelas, dan bila kegiatan eskul hanya dilakukan di dalam sekolah sangat tidak mungkin menghabiskan biaya begitu besar.

Sama halnya pada Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 40.273.000, +Tahap II Rp 24.959.200, Tahap III Rp 58.145.200, biaya ratusan juta lebih memakai dana BOS, namu sangat di sayangkan, angka sebesar itu, tidak sesuai dengan fisik dan perbaikan sarana dan prasana sekolah, artinya, angka tersebut patut diduga telah terjadi dugaan penggelembungan anggaran.

Lebih jauh sumber membeberkan, di balik nama besar SDN 63 Surabayo Kabupaten Agam Sumbar yang disebut sebagai sekolah favorit, tidak sesuai dengan apa yang di bayangkan para orang tua, sehingga aparat penegak hukum diminta berani membongkar dugaan praktek korupsi di sekolah tersebut.

Hasil pemeriksaan dari inspektorat tidak bisa jadi jaminan bahwa para pengguna anggaran tidak melakukan praktek korupsi, karena tidak ada hasil temuan inspektorat yang lanjut pada penegak hukum, sementara Inspekorat dari dulu sudah ada dan aktif melakukan pemeriksaan, buktinya banyka oknum kepala sekolah terjerat hukum karena dugaan korupsi dana BOS, itu tadi oknum inspektorat masih gampang di suap, tegas sumber.

Zilfa selaku kepala sekolah ” Mohon maaf sebelumnya konfirmasi apa ya Pak, Kalau mengenai dana BOS kami di sekolah sudah melalui aturan dari penggunaan Pak, Dari Perencanaan Pengajuan,Pengesahan, Pembayaran, Sudah sesuai dengan juknis dan sudah dituangkan dalam bentuk kuitansi SPJ, dan telah diperiksa Tim BOS. Ungkapnya.

Datanglah ke sekolah pak, tidak bisa melalui telepon ini, bapak tahu temuan ini dapat dari mana?, Memangnya ada penjabaran kwitansi kami dari Jakarta pak?, Sedangkan kami sudah di periksa Tim Bos, inspektorat, kami ini sekolah besar yang tidak lepas dari pantauan dinas”. Ucapnya.

“Kami dari pihak kepala sekolah ingin beritikad baik bermitra dengan media masa. Kalau mengenai konfirmasi yang bapak minta bisa saya jelaskan kebenaranya seperti apa”. Sambungnya

Sudah saya konfirmasi, jadi tadi itu HP tidak sedang tidak ada dengan saya, maka dari itu dengan itikad baik saya mengundang bapak untuk datang ke sekolah saya biar saya jelaskan secara langsung. Tutupnya. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page