PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.Keluarga besar Mayarni di Padang Pariaman meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membantu keluarganya untuk mendapatkan haknya, yang selama ini di abaikan oleh BPN Padang Pariaman untuk melakukan pembatalan sertifikat yang diduga terjadi pemalsuan atau timpang tindih.
Perjuangan untuk mendapatkan hak tersebut sudah di lakukan melalui proses hukum yang cukup panjang, hingga ke Mahkamah Agung (MA), Alhamdulillah gugatan tersebut di menangkan oleh keluarga Keluarga besar Mayarni, dan telah memerintahkan pihak BPN untuk melakukan pembatalan, namun hingga saat ini tuntutan tersebut belum juga di laksanakan, dan terkesan melecehkan atas putusan tersebut.
“Tolong pak menteri ATR/ BPN bapak
Nusron Wahid bantu kami untuk mendapatkan hak kami” harap mereka.
Keluarga Mayarni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2019.
Setelah keputusan MA pada 2019. keluarga Maryani mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN Padang Pariaman. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.
Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setelah dilakukan pengajuan pembatalan Sertifikat namun hingga saat ini hanya sampai di tahap Penelitian fisik. Tidak ada kelanjutan yang pasti.
Sehubungan dengan Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 1262/Nagari Sungai Buluh, Surat Ukur No. 1200 tanggal 21 Agustus 2009 dahulunya Hak Milik Nomor 224/Desa Pasar Usang, Gambar Situasi No. 741/1994 tanggal 18 April 1994 luas 19.755 M² (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Zainuddin Djainun yang terletak di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Chaidir Anwar, Dkk tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 41/PDT.G/2018/PN.Prm tanggal 28 Maret 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 105/PDT/2019/PT.PDG tanggal 29 Agustus 2019 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor 2709 K/Pdt/2023 tanggal 02 April 2007 jo Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tanggal 6 Maret 2024 jo putusan di Mahkamah Agung RI No. 1 PK/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025 jo Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tanggal 28 April 2025.
Melalui whatsApp dengan Pihak BPN Padang Pariaman terkait perkembangan kelanjutan pembatalan sertifikat mengatakan.
“Berkas pembatalan stpkt sebelumnya telah di mohonkan tahun 2024, dan terhenti sementara karena ada proses PK. Setelah putusan PK terbit dilanjutkan kembali prosesnya yaitu terakhir kegiatan peninjauan fisik lapangan sekitar Agustus 2025. Artinya, proses permohonan pembatalan stpkt tersebut sedang dilaksanakan. Setelah proses lapangan nantinya ada proses ekspos hasil penelitian dan gelar akhir oleh tim. Setelahnya baru dimohonkan Kantah SK Pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi dan menunggu sampai diterbitkan nya SK pembatalan sehingga Kantah dapat melaksanakan pembatalan stpkt tersebut nantinya.
Intinya proses permohonan pembatalan stpkt hak itu prosesnya tdk simpel sangat membutuhkan waktu dan harus menjalankan tahapan²nya sesuai Permen ATR/BPN No.21/2020″. Ucapnya.
(Z).













