ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sumbar Komentari Atas Putusan Hakim Terhadap Korupsi Jalan Tol

Dalam 7 hari akan ambil tindakan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Zonadinamikanews.com,-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi mengumumkan putusan majelis hakim terhadap 11 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol pada kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020–2021. Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara serta dua anggota, Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yoki Eka Rise, S.H., M.H., Ade Dwi Surya Martha, S.H., M.H., Yunita Eka Putri, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Ridwan Fernando, S.H., M.Li.

BacaJuga ...

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

2 minggu ago
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

3 minggu ago
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

4 minggu ago

Perkara ini dibuktikan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Putusan

Hakim membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

Amroh – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), uang pengganti Rp197,52 juta.

Arlia Mursida – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp200,23 juta.
Bakri – 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,47 miliar.
H. M. Nur Dt. Penghulu – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp483,66 juta.
Marina – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp40,09 juta.
Saiful – 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Yuhendri – 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Syamsir – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,19 miliar.
Zainuddin – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,24 miliar.
Zainuddin alias Buyung Ketek – 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp382,37 juta.
Suharmen – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp16,51 juta.

Denda dan uang pengganti sebagian telah dititipkan atau dikembalikan, sementara sisanya wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu, dengan konsekuensi hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.

Sikap Para Pihak

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa beserta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum, mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

“Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Mhd. Rasyid, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar.

(Tim)

Previous Post

Wali Nagari Tiku Selatan dan Ketua Bamus Bergaya Preman Pasar

Next Post

Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba
Hukum & Kriminal

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

9 Juli 2026
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta
Hukum & Kriminal

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

30 Juni 2026
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir
Hukum & Kriminal

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

24 Juni 2026
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat
Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

13 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak
Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

12 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?
Hukum & Kriminal

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
Next Post
Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ulu Mamis Tapsel Dilaporkan ke Tipikor

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ulu Mamis Tapsel Dilaporkan ke Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Sejumlah Tenaga Medis di RSUD Porsea Kerap Telat Tunaikan Tugas

Sejumlah Tenaga Medis di RSUD Porsea Kerap Telat Tunaikan Tugas

22 Juli 2026
Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

21 Juli 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!