ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sumbar Komentari Atas Putusan Hakim Terhadap Korupsi Jalan Tol

Dalam 7 hari akan ambil tindakan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Zonadinamikanews.com,-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi mengumumkan putusan majelis hakim terhadap 11 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol pada kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020–2021. Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara serta dua anggota, Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang ini adalah Yoki Eka Rise, S.H., M.H., Ade Dwi Surya Martha, S.H., M.H., Yunita Eka Putri, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Ridwan Fernando, S.H., M.Li.

BacaJuga ...

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

1 hari ago

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

3 hari ago
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

2 minggu ago

Perkara ini dibuktikan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Putusan

Hakim membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

Amroh – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan), uang pengganti Rp197,52 juta.

Arlia Mursida – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp200,23 juta.
Bakri – 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,47 miliar.
H. M. Nur Dt. Penghulu – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp483,66 juta.
Marina – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp40,09 juta.
Saiful – 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Yuhendri – 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, tanpa uang pengganti.
Syamsir – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,19 miliar.
Zainuddin – 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,24 miliar.
Zainuddin alias Buyung Ketek – 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp382,37 juta.
Suharmen – 1 tahun penjara, tanpa denda, uang pengganti Rp16,51 juta.

Denda dan uang pengganti sebagian telah dititipkan atau dikembalikan, sementara sisanya wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu, dengan konsekuensi hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.

Sikap Para Pihak

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa beserta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum, mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

“Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Mhd. Rasyid, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar.

(Tim)

Previous Post

Wali Nagari Tiku Selatan dan Ketua Bamus Bergaya Preman Pasar

Next Post

Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

3 Juni 2026
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Next Post
Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

Semarak Lombah Dalam HUT Kemerdekaan RI di Silaen Berlangsung Meriah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ulu Mamis Tapsel Dilaporkan ke Tipikor

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ulu Mamis Tapsel Dilaporkan ke Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!