AGAM-Zonadinamikanews.com,-
Kasus pengancaman terhadap wartawan kembali terulang dan ini terjadi di nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu, (10/08/2025).
Hal ini di alami seorang wartawan (S) dari media Zonadinamikanews, ketika menjalankan tugas, memberitakan terkait Mark-Up Anggaran Dana Nagari Tiku Selatan dan Konfirmasi terkait Pembangunan Pasar Tiku yang diduga siluman tanpa plang Proyek.
Bermula dari saat salah satu wartawan online Zonadinamika, melakukan Konfirmasi langsung Terkait Pembangunan Pasar Nagari Tiku selatan. Lokasi kejadian tersebut saat sedang Duduk di Warung Kopi Di pasar Nagari Tiku Selatan, bersamaan dengan itu ada Wali Nagari Tiku Selatan dan Ketua Bamus Tiku Selatan.
“Kejadian pengancaman yang dilakukan oleh wali Nagari Tiku Selatan di Warung Kopi di Pasar, pengancaman yang dilakukan yakni melemparkan Gelas Kaca kearah saya, dan untungnya saya dapat menghindar dari lemparan tersebut. Kejadian ini di saksi kan oleh masyarakat banyak”. Ucap Wartawan.
Terkait Proyek pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan pembangunan di wilayah Kabupaten Agam yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama.
Pembangunan Pasar Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya. Seraya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di Nagari, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Nagari.
Lanjutnya , terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak APH memeriksa proyek tanpa papan plang.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Nagari Tiku Selatan Terkait tidak adanya Plang Proyek Pembangunan Pasar, Namun Hingga Pemberitaan ditanyangkan tidak ada respon maupun jawaban dari Wali Nagari Tiku Selatan.
(Sahur).












