SIDOARJO-Zonadinamikanrws.Pemeliharaan/Normalisasi saluran afv Kalialo Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, yang di laksanakan CV Kalana, dengan nilai kontrak Rp381.397.000, di dampingi jasa konsultan pengawas CV Padi Cipta Mandiri dengan nilai kontrak Rp48.227.302, tahun anggaran 2026 dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) terindikasi curang secara blak blakan, berunsur dengan sengaja merugikan negara.
Hal ini menjadi perbincangan Warga desa Penatarsewu, tepatnya RT 08, sebut saja pak Paito,” Proyek ini gak benar mas, masak proyek pasangan batu kali berdiri di atas bronjong, kalau kawat bronjong brol bagaimana ?!, dan dalamnya kosong banyak tanah liatnya dari pada material, saya yakin usia proyek ini tidak lebih dari setahun akan ambruk.” ungkapnya.
Nur pemerhati lingkungan antikorupsi menganalisa kegiatan tersebut,” Kualitas mutu proyek tidak bertahan lama, karena berunsur kesengajaan maraup untung sebanyak banyaknya, ya mungkin kebanyakan potongan fee orang dalam, tidak ada galian tanah ataupun lumpur sedalam 1 meter, dikarenakan bronjong lama tidak di bobgkar atau gali, tidak ada excavator, batu belah tipe N semi mekanis sebagian menggunakan bahan material lawas, di balik pasangan batu kali bukanlah material, melainkan tanah liat, pipa suling tidak sampai 1 meter, dan didukung jasa konsultan pengawas membuat laporan Palsu, ini wajib di audit dan di tidak di bayar penuh, inspektorat berkewajiban menyelamatkan keuangan negara.” terangnya.
Terkait penyimpangan kegiatan fisik yang di tuding merugikan negara, guna keseimbangan pemberitaan, awak media ini berkonfirmasi ke Mahmud Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air melalui selulernya (16 juni), belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)










