KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 47 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 52,5 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp 50,3 juta, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 48,4 juta. (Beritasatu.com/Andi Maulana)
Fantastis! Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mencuri perhatian publik. Dari pos tunjangan saja, nilainya bisa menembus puluhan juta rupiah per bulan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 47 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 52,5 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp 50,3 juta, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 48,4 juta.
Selain itu, Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga menetapkan tunjangan transportasi. Ketua DPRD mendapat Rp 28,75 juta, wakil ketua Rp 26,45 juta, dan anggota DPRD Rp 23 juta per bulan. Jika digabung, ketua DPRD bisa menerima hingga Rp 81,25 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.
Jumlah tersebut melonjak sekitar 56,5% dibandingkan pada 2021. Kala itu, tunjangan perumahan ketua DPRD hanya Rp 29,7 juta, sedangkan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan Rp 16 juta per bulan.
Meski mencuat ke publik, pihak Sekretariat DPRD Karawang belum memberikan penjelasan resmi. Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin hanya meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada sekretaris DPRD. “Datang saja ke sekwan,” ujarnya singkat
Fenomena ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepala daerah bersama DPRD di tiap wilayah melakukan evaluasi besaran tunjangan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Saya menyarankan agar daerah dan DPRD berkomunikasi dengan masyarakat untuk melakukan evaluasi,” katanya, Selasa (9/9/2025) yang lalu.
Tito menegaskan meski pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tunjangan, kepala daerah harus proaktif agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(b)













