ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kenapa Galian Tanah Diduga Ilegal di Singabangsa Tenjo Bogor Dibiarkan

Pemerintah Terkesan Tutup Mata Tak Mampu Bekerja

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 September 2025
in Bidik
A A
0
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR -Zonadinamikanews.com. Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Grobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus berlangsung tanpa hambatan. Sudah hampir sepekan kegiatan ini berjalan, namun pemerintah setempat tidak kunjung mengambil tindakan. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparatur desa maupun kecamatan tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya, Rabu 17/9/2025.

Pantauan di lapangan, puluhan armada truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk dari lahan kosong yang sudah diratakan sebelumnya. Tanah hasil galian diangkut setiap hari tanpa sedikit pun gangguan atau penertiban. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan, namun justru pemerintah seolah tidak berkutik.

BacaJuga ...

Kepala PKBM AL Muhajurin Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Wartawan

Kepala PKBM AL Muhajurin Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Wartawan

23 jam ago
Transaksi Mencurigakan Pada Proyek  Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam

Inspektorat Provinsi Sumbar Akan Lakukan Pemeriksaan di SMKN 1 Tanjung Raya

1 hari ago
Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan

GPRI SUMUT Soroti Penyerapan APBD di Sekda Kabupaten Simalungun

1 hari ago

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.

Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Kerusakan jalan desa dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.

Ironisnya, pemerintah desa dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.

Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.
(A.Munte)

Previous Post

Fantastis, Tunjangan DPRD Karawang Nyaris Rp.100 Juta Tiap Bulan

Next Post

Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kepala PKBM AL Muhajurin Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Wartawan
Bidik

Kepala PKBM AL Muhajurin Ngumpet Saat Hendak di Konfirmasi Wartawan

9 April 2026
Transaksi Mencurigakan Pada Proyek  Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam
Bidik

Inspektorat Provinsi Sumbar Akan Lakukan Pemeriksaan di SMKN 1 Tanjung Raya

9 April 2026
Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan
Bidik

GPRI SUMUT Soroti Penyerapan APBD di Sekda Kabupaten Simalungun

9 April 2026
Anggaran Rp.303.250.000 di SMPN 1 Cilamaya Wetan Diduga Rawan Rekayasa
Bidik

Anggaran Rp.303.250.000 di SMPN 1 Cilamaya Wetan Diduga Rawan Rekayasa

9 April 2026
Dugaan Konspirator Dalam Tubuh RSUD Sibar
Bidik

Dugaan Konspirator Dalam Tubuh RSUD Sibar

7 April 2026
Transaksi Mencurigakan Pada Proyek  Revitalisasi SMKN 1 Tanjung Raya Agam
Bidik

Bongkar Dugaan “Pemufakatan Jahat” Oknum di SMKN 1 Tanjung Raya Agam

6 April 2026
Next Post
Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Bank Rakyat Indonesia Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

DPK GN-PK Warning BPN dan Beri Waktu 7 Hari Terkait Dugaan Mafia Tanah

DPK GN-PK Warning BPN dan Beri Waktu 7 Hari Terkait Dugaan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa

10 April 2026
Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk  23 Ribu Warga

Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk 23 Ribu Warga

10 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!