SIMALUNGUN – Zonadinamikanews.com. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (BPMN) Simalungun,serta sejumlah pangulu, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Nagori (ADN) untuk kegiatan Diklat Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar di Hotel Niagara Parapat pada 20–22 Oktober 2025.
Kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi itu diduga menelan biaya lebih dari Rp3 miliar bersumber dari ADN yang ditampung dalam APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.
Besarnya biaya kegiatan dan tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADN yang diikuti ratusan peserta dari setiap nagori sekabupaten Simalungun.
Sejumlah pangulu ketika dikomfirmasi awak media mengaku tidak memahami secara rinci penggunaan dana yang telah disetorkan.
“Kami hanya diberitahu setiap nagori diminta mengirim dua orang peserta dan menyetorkan dana Rp10 juta ke rekening penyelenggara A..N Sarana Konsultan Diklat Nasional.
Saat ditanyakan dana 10 juta tersebut dari mana sumbernya, sejumlah pangulu mengatakan dari ADN ujar salah salah satu pangulu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dewanto R Silalahi seorang pemerhati kebijakan publik dari Lembaga Penggiat Korupsi (LPK)mengatakan,pelaksanaan kegiatan Diklat KMP di hotel berbintang merupakan bentuk pemborosan dan tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah.
“Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, pelatihan semestinya dilakukan di fasilitas pemerintah atau tempat sederhana, sesuai Standar Biaya Maksimal (SBM).tegasnya.
Iya juga menyoroti aspek legalitas penggunaan ADN. Menurutnya, setiap penggunaan dana nagori harus melalui musyawarah nagori, dibahas dan disahkan dalam APBnagori, dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau tidak melalui mekanisme itu, maka penggunaan ADN untuk kegiatan Diklat KMP dikuatirkan menyalahi aturan dan berpotensi ,melanggar hukum” ujarnya.
Plt Kadis BPMN Simalungun, Elyanto Purba ketika dikomfirmasi awak media,Senin(03/11/25) pagi hari terkait kegiatan Diklat KMP yang mengunakan ADN terkesan buang badan dalam memberikan jawaban”
” Selamat pagi juga Sumber dananya dari ADN , Tanya langsung k pangulunya
Kan mereka yg anggarkan, “Pihak ketiga melakukan penawaran kepada pangulu,jika pangulu ada anggaranya dan mereka merasa itu kegiatan penting, maka pangulu mengirimkan pesertanya.
” Kalau gak ada anggaranya untuk apa d kirimnya, Banyak pangulu gak mengirim peserta
Itu kewenangan pangulu Kami dapat info yg hadir 400an orang, terangnya.
Sementara itu, Plt Kadis Koperasi dan UKM Simalungun, Jhon Suka Jaya, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu melalui pesan singkat,
“menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Sejauh ini kami tidak tahu dan tidak ada keterlibatan dari Dinas Koperasi,” jawabnya singkat
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan akuntabilitas penggunaan dana ADN tersebut.
Berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik pun mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun, Inspektorat Daerah, dan Unit Tipikor Polres Simalungun segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Terkait penggunaan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dana publik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ajang pemborosan atau praktik korupsi terselubung oleh oknum oknum tertentu,” (CIJES).











