PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Proyek Bantuan Pemerintah Pembangunan Program Unit Sekolah Baru SMAN 2 Sungai Geringging Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menuai sorotan, diduga mengabaikan para pekerja proyek yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti halnya Helm proyek, dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek Sekolah Menengah Atas yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) menunjukkan pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat membahayakan pekerja. Pekerja sering beralasan tidak nyaman atau merasa lebih nyaman tanpa APD, padahal APD seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan penting untuk mencegah cedera.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti kepala sekolah dan dinas pendidikan, juga memperburuk situasi ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya pekerja dan pengawasan langsung selama pekerjaan berlangsung. Padahal proyek senilai Rp. 6.425.899.000 (Enam Miliyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Delaoan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Itu semestinya mendapat pengawasan ketat.
APD juga termasuk K3 yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan Kerja, itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang manjadi suatu acuan penting.serta peraturan yang lebih spesifik seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja yang mengatur berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 2 Sungai Geringging dikerjakan secara Swakelola, seharusnya tetap memperhatikan Aturan dalam pengerjaan proyek serta K3 keselamatan kerja.
(Tim).











