SIBOLGA-ZonaDinamikanews.com Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai (KPPBC) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) . Barang yang dimusnahkan sekitar 1.351.388 batang rokok ilegal dan minuman keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA), dengan total nilai barang mencapai Rp1.882.244.740,00. Kamis ( 6/11)
Kegiatan pemusnahan di saksikan langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. , Sekda Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M, Perwakilan dari TNI (Danrem 023/KS, Dandim 0211/TT, DanLanal Sibolga, Dandenpom 1/2 Sibolga), Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Para Kepala Satpol PP dari beberapa Daerah.
Adapun Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan Dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan dan juga merupakan bentuk transparansi atau Pertanggungjawaban serta tindak lanjuti atas hasil penindakkan yang telah dilakukan Bea Cukai Sibolga.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga Goodman Purba menyampaikan, komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang menghambat penerimaan negara dan berharap kebijakan pemberantasan rokok ilegal tersebut dapat menekan rokok ilegal sehingga selanjutnya akan meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai.
“Tahun 2024 hingga tahun 2025. Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimatum Remedium sebesar 581 juta rupiah lebih,” paparnya.
Bea Cukai juga menjelaskan, pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang luar biasa dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi Kegiatan Gempur Rokok Illegal, dimana dapat menyelamatkan Negara dari Kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Bea Cukai Sibolga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok illegal.Dengan adanya dukungan masyarakat, akan memutuskan tali rantai peredaran rokok illegal.Dan bagi masyarakat, apabila menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan nya langsung ke Kanal pengaduan Bea Cukai Sibolga ( Whatsapp 0811-6159-944 ), Instagram X, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga , mengakhiri. ( N.Purba )













