Karawang,Zonadinamikanews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dan Lembaga Bantua Hukum (LBH) GMBI terkait dengan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) bersama beberapa Perusahaan dan Rumah Sakit (RS) yang mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas PMPTS, Satpol PP dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam acara Rapat Dengar Pendapat tersebut, beberapa Perusahaan yang hadir dalam rapat diantaranya PT.HM Sampoerna, PT.Charoen Pokphand Indonesia, dang Gudang Miniso, sedangkan dari pihak Rumah Sakit yang hadir diantaranya RSIA Djoko Pramono dan RS Amanda Mitra Keluarga
Acara Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang yang didampingi para Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Karawang. Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat 1 DPRD Kabupaten Karawang. (Luhut)













