BATAM-Zonadinamikanews. Pelabuhan Tua Punggur, Batam – Sebuah speedboat dengan nomor BC 1410 diduga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada malam hari di Pelabuhan Tua Punggur, Punggur, Selasa (27/1) pukul 22.00 WIB. Aksi ini memicu kecurigaan warga sekitar, karena speedboat tersebut tidak biasa merapat ke dermaga pada jam tersebut.
Warga sekitar, Pak A ( bukan nama yg sebenarnya ) mengungkapkan kekecurigaan mereka. “Biasanya speedboat seperti itu tidak merapat ke dermaga pada malam hari, apalagi membawa kendaraan pick up. Kami curiga ada yang tidak beres,” ujarnya.
Speedboat BC 1410 tersebut diduga mengisi BBM sekitar 300 liter. Aksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dari Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BC Batam belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat ¹.( Tim )












