ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

BPN Padang Pariaman di Gugat ke TUN Karena Memblokir Sertifikat Tanah Warga Tanjung Basung

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,- Warga Tanjung Basung Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman menggugat Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dan Kanwil BPN Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang (18/7) terkait Pemblokiran sertifikat hak milik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman.

Pasalnya, Maiyenti sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik di Sungai Buluah Barat tidak bisa melakukan pemecahan sertifikat karena diblokir selama 3 (tiga) tahun ini.

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Terungkap Dugaan Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Andam Dewi Tapteng

5 hari ago

GPRI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Banyusari

6 hari ago
Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

2 minggu ago

Sebelumnya Sertifikat Maiyenti tersebut digugat oleh anak pisang (anak Saudara Ibu) di Pengadilan Negeri Pariaman pada tahun 2020, perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat, dengan demikian Maiyenti telah menang dan berkekuatan hukum tetap.

Namun pasca Putusan MA tahun 2021Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman masih tetap melakukan blokir sertifikat Maiyenti dengan alasan adanya gugatan baru atas objek dan sertipikat yang sama.

Dengan tindakan hal tersebut BPN telah membuat tidak adanya kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik sertifikat yang sah, walaupun sudah menang di Pengadilan namun BPN masih melakukan pemblokiran terhadap sertifikat. Dan bertentangan dengan ucapan Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purnawirawan) Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur (5/4/2023) “Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan”.

Aldi Harbi, S.Sy. M.H selaku kuasa hukum Maiyenti menyesalkan tindakan Badan Pertanahan Padang Pariaman yang tetap melakukan Pemblokiran terhadap Sertifikat walaupun sudah menang ditingkat Mahkamah Agung.
“Kita menyesalkan tindakan BPN yang tetap melakukan pemblokiran, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung, apakah BPN tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang bersifat ingkah” Ujar Aldi
Seharusnya BPN melihat persoalan ini tidak dengan pemahaman kaku, asal ada gugatan di Pengadilan lalu otomatis sertifikat diblokir, lihat dulu apakah objek perkara yang sama sudah pernah disidangkan atau belum, apakah Penggugat dan dalilnya sama atau tidak.

“Kalau begitu sampai ” Kiamat” pun masyarakat tidak akan bisa melakukan pemecahan sertifikat dan ini tentu mengganggu iklim investasi di Indonesia” tambahan Aldi mantan Aktivis LBH Padang ini.

“Menggugat tanpa alat bukti, dan seperti dapat dukungan dari BPN sehingga pemilik sah yang sudah bersertifikat pun tidak di hargai dan di anggap oleh BPN dengan tetap memblokir pengurusan sertifikat tsb sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum tidak ada bahkan sudah menang gugatan tersebut sampai di MA, walaupun ada gugatan lagi tapi objek nya sama (nebis in idem)” Tambah Aldi pengacara korban yang menggugat BPN ke PTUN.

Sementara pemilik lahan mengatakan”Kita tidak bermasalahkan gugatannya silahkan gugat sampai kapan pun kita hadapi tapi pihak BPN jangan seolah olah memihak dengan alasan setiap ada gugatan harus di hentikan pengurusan sertifikatnya, padahal ada juga aturan di PP no 27 thn 2007 pasal 31 huruf B jika sertifikat sudah terbit selama lima tahun dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun segala pengurusan sertifikat tanah tsb harus di lanjutkan, jadi BPN jangan berbuat zolim terhadap masyarakat yang sah sebagai pemilik nya dan sudah di buktikan dengan sertifikat yang telah terbit lebih dari 13 tahun dan juga telah menang di MA, sedangkan yang menggugat tidak memiliki apa apa dan hanya gugatan gangguan ingin mencari uang damai saja karna dia tau kita terganggu di BPN dan ini tidak adil bagi kami” ujar pemilik sah tanah itu

Sementara pihak BPN yang hadir dalam persidangan tersebut ketika di mintai keterangan nya hanya mengatakan itu ke itu saja dari dulu yakni “kita tidak bisa melanjutkan pemecahan sertifikat jika masih ada gugatan” tapi pihak BPN tidak melihat realita yang ada dan di sebutkan di atas dari si korban dan pengacaranya sehingga seolah olah memihak kepada penguggat yang sudah kalah di MA dan menggugat tanpa bukti apa apa. (Tim)

Previous Post

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Kota Batam, Aparat Hukum Tidak Berkutik

Next Post

Pemerintah Desa Serta Mahasiswa KKN UNP & Unand mengadakan Gebyar Ramadhan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Hukum & Kriminal

Terungkap Dugaan Modus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Andam Dewi Tapteng

14 November 2025
Hukum & Kriminal

GPRI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Banyusari

13 November 2025
Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro
Hukum & Kriminal

Harga Diri APH & Dinas Diduga Terbeli Oleh PT Aigro

8 November 2025
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

Ketua LSM GPRI DPD Sumut: Desak APH Tangkap Perusak Gedung Sekolah

2 November 2025
Diduga Korupsi Wakil Walikota Bandung Ditangkap Kajari
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Wakil Walikota Bandung Ditangkap Kajari

30 Oktober 2025
Dino Saili Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar, Gegara Kasus Ini
Hukum & Kriminal

Dino Saili Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar, Gegara Kasus Ini

27 Oktober 2025
Next Post
Pemerintah Desa Serta Mahasiswa KKN UNP & Unand mengadakan Gebyar Ramadhan

Pemerintah Desa Serta Mahasiswa KKN UNP & Unand mengadakan Gebyar Ramadhan

GAAS di Ulta ke 3 Gelar Acara Syukuran Dan Bangun Kebersamaan Untuk NKRI

GAAS di Ulta ke 3 Gelar Acara Syukuran Dan Bangun Kebersamaan Untuk NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Biaya Pemeliharaan Gedung Terminal Cikampek Diduga Mark Up Anggaran

Biaya Pemeliharaan Gedung Terminal Cikampek Diduga Mark Up Anggaran

19 November 2025
Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri

Telah Hadir Organisasi PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (PASTI)

18 November 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!