GUNUNGSITOLI- Zonadinamikanews.com.Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak pada Satreskrim Kepolisian Resor Nias terus mendalami dugaan pencabulan yang dilaporkan Mawar (bukan nama sebenarnya). Setelah pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, gadis berusia 23 tahun itu dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/418.A/VII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menjelaskan proses hukum yang ditangani.
Empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Yaitu, DDZ, LWFG, HG dan OBG. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi JG dan P. Mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap Terlapor atas nama YG, kemudian melaksanakan gelar perkara.
“Perkembangan perkara selanjutnya akan kami beritahukan secara berkala,” sebagaimana dikutip dari surat yang ditandatangani Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan.
Herman K Zebua saudara korban, kepada Zonadinamikanews.Com menjelaskan bahwa masalah ini pernah di laporkan kepada pemerintah desa,dan pemerintah desa langsung merespon dan menanggapi laporan tersebut, kemudian dilakukan mediasi oleh pemerintah desa, tepatnya di Balai Pertemuan Bakaru, Desa Siwalubanua I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,Kota Gunungsitoli,Senin. 07 Juli 2025, pukul, 13.00 WIB. namun tidak ada kesepakatan berhubung pihak pelaku YG tidak hadir saat itu, jelasnya.
Selain itu, Ia memohon kepada pihak penyidik Polres Nias agar pelaku pencabulan terhadap (mawar) di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan apalagi pencabulan ini diduga di lakukan oleh YG di dalam gedung gereja,
Tambah nya lagi, selama ini kami sudah menganggap sosok YG ini sebagai teladan dalam menyampaikan kebaikan namun yang terjadi malah sebaliknya, dia mencoreng nama baik dari organisasi keagamaan dan menodai kepercayaan yang telah di emban nya selama ini sebagai hamba Tuhan.
Herman K Zebua juga mengatakan bahwa laporan pencabulan ini proses selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum khususnya kepada pihak penyidik Polres Nias.
“Saya yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian tau dan lebih propesional dalam penegakan keadilan hukum,” pungkasnya.
Diberitakan Zonadinamikanews. Com sebelumnya, Oknum Pendeta Diduga Cabuli Anak Gadis di Gunungsitoli.
Mawar akhirnya diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juli 2025. Ia melaporkan dirinya telah dicabuli YG, pria yang adalah rohaniawan.
Pencabulan yang dialaminya sebagaimana dilaporkannya kepada Polisi, berawal pada 6 Desember 2024. Saat ia mengikuti pelatihan belajar musik di dalam sebuah gereja di Desa Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
“Tiba tiba pelaku mendekati dan duduk pas di samping saya. Di situ dia pegang tangan dan pundak saya sambil mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan bejadnya itu. Biar saat itu saya berontak, menolaknya, tapi dia memaksa,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, YG malah semakin beringas dan terus meraba-raba bagian sensitif Mawar. “Kalau kamu kasih tahu ini ke orang tuamu atau orang lain, kamu akan saya usir, tidak boleh lagi kamu belajar musik di sini,” katanya menirukan perkataan YG.
Perlakuan YG terhadap korban terus berlanjut sejak hari itu. Terakhir kali YG melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Minggu, 20 Juni 2025.
Ternyata ada rekaman visual atau video aksi pencabulan itu yang beredar di media sosial dan juga lewat pesan WhatsApp salah seorang warga gereja tersebut.
Pada Jumat, 27 Juni 2025, Mawar menerima pesan WhatsApp dari HG untuk tidak latihan lagi di Gereja. “Karena video pencabulan kamu oleh YG telah beredar,” ucapnya mengakhiri. @Elisandi












