ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pendeta

Langkah tegas kepolisian terus berkembang

zonadinamikanews by zonadinamikanews
31 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
diduga pelaku

diduga pelaku

593
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI- Zonadinamikanews.com.Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak pada Satreskrim Kepolisian Resor Nias terus mendalami dugaan pencabulan yang dilaporkan Mawar (bukan nama sebenarnya). Setelah pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, gadis berusia 23 tahun itu dimintai keterangan sebagai pelapor.

Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/418.A/VII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menjelaskan proses hukum yang ditangani.

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

11 jam ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 hari ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

6 hari ago

Empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Yaitu, DDZ, LWFG, HG dan OBG. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi JG dan P. Mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap Terlapor atas nama YG, kemudian melaksanakan gelar perkara.

“Perkembangan perkara selanjutnya akan kami beritahukan secara berkala,” sebagaimana dikutip dari surat yang ditandatangani Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan.

Herman K Zebua saudara korban, kepada Zonadinamikanews.Com menjelaskan bahwa masalah ini pernah di laporkan kepada pemerintah desa,dan pemerintah desa langsung merespon dan menanggapi laporan tersebut, kemudian dilakukan mediasi oleh pemerintah desa, tepatnya di Balai Pertemuan Bakaru, Desa Siwalubanua I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,Kota Gunungsitoli,Senin. 07 Juli 2025, pukul, 13.00 WIB. namun tidak ada kesepakatan berhubung pihak pelaku YG tidak hadir saat itu, jelasnya.

Selain itu, Ia memohon kepada pihak penyidik Polres Nias agar pelaku pencabulan terhadap (mawar) di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan apalagi pencabulan ini diduga di lakukan oleh YG di dalam gedung gereja,

Tambah nya lagi, selama ini kami sudah menganggap sosok YG ini sebagai teladan dalam menyampaikan kebaikan namun yang terjadi malah sebaliknya, dia mencoreng nama baik dari organisasi keagamaan dan menodai kepercayaan yang telah di emban nya selama ini sebagai hamba Tuhan.

Herman K Zebua juga mengatakan bahwa laporan pencabulan ini proses selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum khususnya kepada pihak penyidik Polres Nias.
“Saya yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian tau dan lebih propesional dalam penegakan keadilan hukum,” pungkasnya.

Diberitakan Zonadinamikanews. Com sebelumnya, Oknum Pendeta Diduga Cabuli Anak Gadis di Gunungsitoli.
Mawar akhirnya diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juli 2025. Ia melaporkan dirinya telah dicabuli YG, pria yang adalah rohaniawan.

Pencabulan yang dialaminya sebagaimana dilaporkannya kepada Polisi, berawal pada 6 Desember 2024. Saat ia mengikuti pelatihan belajar musik di dalam sebuah gereja di Desa Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

“Tiba tiba pelaku mendekati dan duduk pas di samping saya. Di situ dia pegang tangan dan pundak saya sambil mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan bejadnya itu. Biar saat itu saya berontak, menolaknya, tapi dia memaksa,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, YG malah semakin beringas dan terus meraba-raba bagian sensitif Mawar. “Kalau kamu kasih tahu ini ke orang tuamu atau orang lain, kamu akan saya usir, tidak boleh lagi kamu belajar musik di sini,” katanya menirukan perkataan YG.

Perlakuan YG terhadap korban terus berlanjut sejak hari itu. Terakhir kali YG melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Minggu, 20 Juni 2025.

Ternyata ada rekaman visual atau video aksi pencabulan itu yang beredar di media sosial dan juga lewat pesan WhatsApp salah seorang warga gereja tersebut.

Pada Jumat, 27 Juni 2025, Mawar menerima pesan WhatsApp dari HG untuk tidak latihan lagi di Gereja. “Karena video pencabulan kamu oleh YG telah beredar,” ucapnya mengakhiri. @Elisandi

Previous Post

Biaya Rabat Beton Dusun Ulu Mamis Saipar Dolok Hole Tapsel di Korupsi?

Next Post

Gila! Siswa di SDN Manyar Sabrangan II231 Surabaya Beli Seragam Hingga Jutaan Rupiah?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post
Gila! Siswa di SDN Manyar Sabrangan II231 Surabaya Beli Seragam Hingga Jutaan Rupiah?

Gila! Siswa di SDN Manyar Sabrangan II231 Surabaya Beli Seragam Hingga Jutaan Rupiah?

Politeknik Negeri Jakarta Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Jabodetabek

Politeknik Negeri Jakarta Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Jabodetabek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

21 Mei 2026
Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

21 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!