ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Ada WNA Korea Lecehkan Pemkab Tangerang, Buat Bangunan Tak Kantongi IMB?

Pemerintah tidak berkutik untuk menghentikan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
27 Mei 2025
in Bidik
A A
0
207
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG -Zonadinamikanews.com. Sebuah proyek bangunan yang tengah dikerjakan di Kampung muncung Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin teknis lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, proyek tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga negara asing (WNA) asal Korea. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi terkait identitas maupun legalitas kepemilikan proyek tersebut.

BacaJuga ...

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

2 hari ago
Toko Sembako di Cisoka Diduga Jadi Grosir Rokok Ilegal

Toko Sembako di Cisoka Diduga Jadi Grosir Rokok Ilegal

2 minggu ago
MasPETA Aek Libung Desak Kajari Tapsel Tangkap dan Periksa Kades Ini

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Libung Diduga Di Endapkan Kejaksaan Tapsel.

2 minggu ago

“Tidak pernah ada pengajuan izin IMB atau izin lingkungan dari pihak yang bersangkutan. Pemerintah desa tidak pernah menerima dokumen permohonan apa pun,” ungkap salah satu perangkat Desa Bantar panjang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/5/2025).

Potensi Pelanggaran Hukum
Kegiatan pembangunan tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 8 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki IMB.
Pasal 45 ayat (1): “Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa IMB dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: “Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a: WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan deportasi.

Sorotan Warga dan Tuntutan Penindakan
Warga Kampung Muncung Desa Bantar Panjang merasa resah atas pembangunan yang dianggap tertutup dan tidak transparan. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan dan dinas teknis di Kabupaten Tangerang.

“Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan. Jangan sampai terjadi pembiaran karena pelakunya orang asing,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kecamatan Tigaraksa segera turun tangan, meninjau lokasi, dan melakukan langkah tegas sesuai aturan hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara itu, pembangunan masih terus berjalan di lokasi tanpa papan informasi proyek maupun dokumen legalitas yang terpampang sebagaimana lazimnya proyek resmi. Hingga kini belum ada keterangan dari pemilik proyek ataupun instansi pemerintah terkait.

( A.Munte )

Previous Post

Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

Next Post

Wali Kota Pariaman Tidak Punya Nyali Hentikan Pembangunan Perumahan Liar

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu
Bidik

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

21 Juli 2026
Toko Sembako di Cisoka Diduga Jadi Grosir Rokok Ilegal
Bidik

Toko Sembako di Cisoka Diduga Jadi Grosir Rokok Ilegal

11 Juli 2026
MasPETA Aek Libung Desak Kajari Tapsel Tangkap dan Periksa Kades Ini
Bidik

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Libung Diduga Di Endapkan Kejaksaan Tapsel.

11 Juli 2026
Aroma Korupsi Dalam Alokasi Dana Desa Pasar Singkuang I Batang Gadis Madina
Bidik

Aroma Korupsi Dalam Alokasi Dana Desa Pasar Singkuang I Batang Gadis Madina

10 Juli 2026
Revitalisasi SDN Bendotretek 1, Terindikasi Jadi Ajang Cari Untung.
Bidik

Revitalisasi SDN Bendotretek 1, Terindikasi Jadi Ajang Cari Untung.

8 Juli 2026
Rehabilitas Jalan Purwojati – Trawas, Jadi Perbicangan Warga
Bidik

Rehabilitas Jalan Purwojati – Trawas, Jadi Perbicangan Warga

7 Juli 2026
Next Post
Bangunan Ruko dan Perumahan di Pariaman Diduga Keras Tidak Punya Izin

Wali Kota Pariaman Tidak Punya Nyali Hentikan Pembangunan Perumahan Liar

Aroma KKN Dalam Rekrutmen Direksi PDAM Tirta Anai Makin Mengkristal

Aroma KKN Dalam Rekrutmen Direksi PDAM Tirta Anai Makin Mengkristal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Sejumlah Tenaga Medis di RSUD Porsea Kerap Telat Tunaikan Tugas

Sejumlah Tenaga Medis di RSUD Porsea Kerap Telat Tunaikan Tugas

22 Juli 2026
Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

Dinding Penahan Jalan Pada Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Gunakan Material Sirtu

21 Juli 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!