PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Aroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam Proses rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman, semakin mengkristal dan menuai polemik tajam. Publik menilai mekanisme seleksi calon direksi sarat pelanggaran aturan dan kental dengan kepentingan politik, bahkan disinyalir menjadi ajang balas budi politik oleh elit-elit daerah. Sorotan mengarah kepada dugaan kuat adanya intervensi kepala daerah dalam proses seleksi yang seharusnya berlangsung profesional dan bebas kepentingan.
Isu ini semakin menguat pasca mencuatnya kabar tentang pertemuan tertutup antara Bupati Padang Pariaman John Kenedi Azis, salah satu calon kuat Direksi PDAM Tirta Anai Aznil Mardin, dan Plt Direktur PDAM Tirta Anai saat ini, Muhammad Fadly. Pertemuan yang disebut-sebut berlangsung di rumah pribadi (Rumpri) milik Bupati di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, beberapa hari yang lalu, menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan integritas proses seleksi direksi BUMD strategis tersebut.
Pertemuan Tertutup Picu Kontroversi
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak tercatat secara resmi dalam agenda kedinasan, dan berlangsung di luar daerah serta jauh dari pantauan publik dan pengawasan DPRD. “Ini bukan sekadar pertemuan biasa. Adanya pertemuan informal antara bupati, calon direksi, dan Plt Direktur di luar ranah institusional menunjukkan indikasi kuat adanya upaya untuk mengarahkan proses seleksi sesuai kehendak tertentu,” ujar sumber tersebut.
Pertemuan ini pun menjadi bola liar di kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Padang Pariaman (IMAPAR), Harmen, angkat bicara terkait dinamika yang mencoreng citra pemerintahan daerah. Ia menyayangkan sikap pejabat yang justru memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap BUMD tersebut.
“Kita tidak menuduh dan memastikan, tapi sulit untuk dibantah. Pertemuan mereka sangat erat kaitannya dengan proses seleksi yang tengah berlangsung. Tentu kondisi PDAM terkini ikut mereka perbincangkan, sekaligus proyeksi PDAM ke depan”, tegas Harmen.
“Seharusnya pemerintah daerah menjaga netralitas dan menjamin keterbukaan dalam rekrutmen direksi PDAM, bukan malah melakukan manuver yang mencurigakan. Apalagi PDAM Tirta Anai sedang dalam kondisi bermasalah secara manajerial dan pelayanan. Tindakan seperti ini memperkuat asumsi bahwa proses seleksi hanya formalitas untuk mengakomodasi kepentingan balas budi politik,” tambahnya lagi.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, proses rekrutmen direksi BUMD seperti PDAM harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi. Dalam aturan tersebut ditegaskan pentingnya seleksi yang terbuka, akuntabel, dan bebas intervensi politik.
Namun, beberapa tahapan rekrutmen yang dilaksanakan dalam seleksi PDAM Tirta Anai disebut tidak memenuhi prinsip transparansi. Beberapa kandidat disebut tidak memiliki rekam jejak yang memadai dan tidak melewati uji kompetensi secara objektif. Bahkan ada informasi bahwa proses fit and proper test dilakukan dengan tahapan yang tidak jelas dan minim pelibatan unsur independen.
“Jika pertemuan seperti ini benar terjadi, maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. PDAM adalah entitas pelayanan publik. Direksinya harus diisi oleh orang-orang profesional, bukan hanya loyalis politik,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik dari Padang.
Kondisi PDAM Tirta Anai Sedang Bergejolak
Kisruh ini terjadi di tengah situasi PDAM Tirta Anai yang tengah bergejolak. Dalam beberapa minggu terakhir, berbagai masalah internal mencuat ke permukaan, mulai dari buruknya kinerja layanan, konflik internal pegawai, hingga masalah keuangan yang membelit. Kepercayaan publik terhadap kinerja PDAM semakin menurun, seiring dengan terungkapnya praktik-praktik tidak sehat di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mempertanyakan alasan Bupati John Kenedi Azis tetap mempertahankan Muhammad Fadly sebagai Plt Direktur, padahal dalam pengangkatan M. Fadli telah melanggar Permendagri no 23 tahun 2024. Hal ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas proses seleksi saat ini.
“Ada konflik kepentingan yang sangat jelas. Plt Direktur seharusnya tidak memiliki peran dalam menentukan pengganti dirinya, apalagi jika ia terlibat dalam proses seleksi melalui jalur informal. Ini harus segera ditertibkan oleh lembaga pengawas seperti DPRD dan Inspektorat,” kata Harmen.
Desakan Transparansi dan Audit Independen
Melihat kompleksitas masalah yang terjadi, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil mendesak agar proses seleksi direksi dihentikan sementara waktu untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga mendesak DPRD Padang Pariaman untuk segera membentuk tim panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen.
Tidak hanya itu, desakan juga mengemuka agar Inspektorat dan Ombudsman turun tangan memantau proses seleksi direksi PDAM Tirta Anai agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMD di daerah lain.
“Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh atas proses seleksi ini dan bila ditemukan pelanggaran serius, maka pejabat yang terlibat harus diberi sanksi tegas. BUMD harus dikelola oleh profesional, bukan jadi alat balas jasa politik,” pungkas Harmen.
(Tim).












