PADANG-Zonadinamikanews.com,-Polemik pembagian unit kios di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang, terus menuai sorotan. Sudah hampir empat tahun lamanya beberapa unit kios di pasar tersebut dibiarkan kosong, sementara puluhan pedagang kecil masih menanti kejelasan untuk bisa menempati tempat usaha yang layak. Kios-kios yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru terindikasi menjadi ajang praktik jual beli dan penguasaan aset negara secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media ini, tercatat sedikitnya empat unit kios di lokasi strategis pasar yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Kios bernomor 6, 8, 10, dan 25 dibiarkan kosong hingga hari ini. Warga menilai hal tersebut bukan tanpa alasan. Diduga kuat, ada permainan kotor dalam proses pembagian unit kios tersebut yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kota Padang, khususnya dari Dinas Perdagangan.
Sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kios No. 6 diketahui dimiliki oleh seorang mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan yang akrab dijuluki “Pak Bro”. Padahal, sebagai pejabat publik, ia seharusnya tidak berhak memiliki atau menguasai unit usaha di fasilitas pemerintah. Ironisnya, meski sudah tidak menjabat, unit tersebut tetap kosong tanpa dimanfaatkan.
Sementara itu, Kios No. 25 disebut-sebut pernah dikuasai oleh Hendrizal, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang. Kini, kios tersebut disebut telah diberikan kepada seorang warga bernama Lisma. Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Lisma tidak memiliki hak administratif maupun legal untuk menerima atau mengelola unit tersebut. Pemberian kios tersebut patut dipertanyakan, mengingat prosesnya tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Kios No. 7 pun tak luput dari sorotan. Menurut sejumlah pedagang, unit tersebut telah diperjualbelikan secara diam-diam, tanpa melalui mekanisme resmi dari pemerintah. Praktik jual beli kios yang merupakan aset pemerintah ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah.
Lebih mengejutkan lagi, Kios No. 39 saat ini dikuasai oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lubuk Buaya. Penguasaan ini juga dinilai tidak wajar karena LPM sejatinya bukan lembaga komersial dan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau menempati unit usaha di pasar rakyat.
Dalang di Balik Polemik
Berbagai persoalan yang mengemuka ini tak lepas dari sosok yang disebut-sebut sebagai otak di balik pembagian kios yang amburadul tersebut. Oknum warga bernama Feli Indra mencuat ke permukaan sebagai aktor yang diduga memainkan peran penting dalam proses distribusi kios. Beberapa sumber menyebut bahwa Feli Indra memiliki pengaruh kuat di lingkungan Dinas Perdagangan dan kerap menjadi penghubung dalam ‘transaksi gelap’ pembagian unit kios di Pasar Lubuk Buaya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Lubuk Buaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi yang terjadi. “Banyak pedagang yang benar-benar butuh tempat usaha, tapi malah kiosnya dikosongkan bertahun-tahun. Kalau tidak dipakai, kenapa tidak diberikan kepada pedagang yang aktif? Jangan sampai aset pemerintah jadi lahan bisnis oknum,” ujarnya dengan nada geram.
Tuntutan Transparansi dan Investigasi
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah membenarkan bahwa telah memberikan kios nomor No. 25 yang pernah dikuasai oleh Hendrizal kepada warga yang bernama Lisma, “benar saya sudah memberikan kios no.25 kepada Lisma”, ujarnya singkat tanpa memperlihatkan administrasi yang jelas kepada media ini.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Padang, khususnya Inspektorat dan DPRD, untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pembagian kios di Pasar Lubuk Buaya serta transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Kami ingin tahu, siapa saja yang menguasai kios, berdasarkan SK apa, dan bagaimana proses penunjukannya. Jangan ada lagi praktik-praktik kotor yang merugikan pedagang kecil,” ujar salah seorang pedagang di pasar tersebut.
Jika benar terjadi praktik jual beli kios secara ilegal, maka hal ini tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah kota. Apalagi, Pasar Lubuk Buaya merupakan salah satu sentra ekonomi rakyat yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal.
Carut-marutnya pembagian unit kios di Pasar Lubuk Buaya adalah cerminan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pasar tradisional lainnya di Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang dituntut untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari audit internal, pengusutan dugaan pelanggaran, hingga pembatalan penguasaan kios yang tidak sah. Pasar rakyat harus kembali menjadi milik rakyat, bukan lahan bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri. (TIM)












