PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-
Sudirman Paloh salah Ninik Mamak Nagari Mangguang, sekaligus Tokoh Masyarakat angkat bicara terkait asal usul tanah yang saat ini menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat, dan di atas tanah tersebut sedang di bangun perumahan dan ruko, yang nota bene tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah Kota Pariaman.
Sudirman Paloh mengatakan, Tanah itu diserahkan oleh 11 Orang ninik mamak Nagari Mangguang, Diserahkan sebesar 4,8 Hektar, yang diserahkan ke bupati Padang Pariaman masa alm. Anas Malik, digunakan untuk pendidikan . Ungkapnya
“Jadi Diserahkan oleh bupati alm. anas malik dengan surat resmi ke DPRD untuk persetujuan, dan setelah keluar persetujuan DPRD untuk pembangunan LP3 sebesar 4,4 Hektar, Selajutnya bersisa kurang dari Setengah Hektar untuk pembangunan SMEA Pemda.” Ucapnya.
Selanjutnya dibuat sertifikat atas nama alm Anas Malik, dan diserahkan ke Mantan Walikota Pariaman Alm Kanderi, selanjutnya diserahkan kembali ke Genius karena SMEA Pemda sudah tidak memiliki siswa.
Maka di teruskan dengan membangun SMK Global. Ternyata setelah berlanjut sertifikat tanah tersebut saat ini jadi atas nama Istri Mantan Walikota Pariaman Genius Umar.
“Kami Ninik Mamak telah menang di pengadilan Negeri terkait Merampas Tanah Ulayat Nagari Mangguang yang saat ini adanya pembangunan Ruko dan Perumahan”. Tutupnya.
Informasi dilapangan pembangunan Ruko dan Perumahan di Desa Ampalu tersebut adalah milik Istri Genius Umar Mantan Wali Kota Pariaman, yang diserahkan ke pihak kedua.
Diberitakan sebelumnya, bahwa setiap mendirikan bangunan atau Rumah Toko (Ruko), Perumahan di Kota Pariaman harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman. Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Pariaman 2022-2042.
Pembangunan Ruko dan Perumahan di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.
Satu warga sekitar dekat Pembangunan dan mengatakan. “Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya,” jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Minggu (25/05/2025).
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Pariaman melalui WhatsApp untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban
Lewat WhatsApp Kepada Kepala Desa Ampalu mengakui bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
“Terimakasih, konfirmasinya, kita juga sudah tanyakan kepada PU dan juga kepada pihak yang membangun, tolong selesaikan seluruh izinya untuk membangun karena kami juga tidak mau ada bangunan yang tidak ada izinya, tindak lanjutnya kami juga belum tanyakan ke PU dan kontraktornya pak”ucapnya.
Pembangunan perumahan dan Ruko yang berlokasi di Desa Ampalu kota Pariaman, bekas tanah SMEA pembangunan daerah kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pariaman.
Kabid Tata Ruang PUPR Pariaman dan Kepala Desa di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Kades di setiap Desa yang ada di Kota Pariaman harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintahan Kota (Pemkot) Pariaman tutup mata atau diduga ada main mata.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Kota Pariaman Yota Balad, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban. (Tim).












