TAPTENG-Zonadinamikanews.com.arangan bagi keluarga Kades (misalnya, orang tua, saudara kandung, atau istri) untuk menjadi perangkat desa. Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Maka, Pengangkatan perangkat desa, termasuk dari keluarga Kades, sebaiknya dilakukan setelah berkonsultasi dengan Camat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan setiap perangkat desa harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Misalnya, persyaratan usia, pendidikan, dan kemampuan.
Dan pentingnya untuk memastikan bahwa semua calon diperlakukan secara adil dan diberikan kesempatan yang sama.
Larangan terhadap hubungan keluarga dalam pengangkatan perangkat desa bertujuan untuk mencegah praktik KKN dan menjaga integritas pemerintahan desa.
Namun KKN tersebut agaknya masih di pelihara oleh Kepala desa Muara Sibuntuon kecamatan Sibabangun kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Para perangkat Desa dikuasai oleh keluarga besar oleh oknum desa, Seperti menantu sebagai sekretaris desa, kaur umum dan perencanaan
Rusmina zendrato (putri ibu kepala desa), kasih kesejahteraan dn pelayanan (suami ibu kepala desa).
Untuk memastikan informasi tersebut awak media mengkonfirmasi
ibu kades melalui telefon genggam (WA) namun jawaban singkat dari ibu kepala desa mengatakan melalui chat WA
“Sudah SK baru tanyak di PMD.
di masyarakat pun sudah di bacakan pak camat kami waktu musyawarah di desa” jawab Bu kades.
Ketika awak media meminta bukti SK Baru sang kepala memilih bungkam tdk memberikan bukti nya. (CIJES)













