DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com.Kasus dugaan korupsi anggaran desa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, terus menggurita. Hal itu terlihat dari banyaknya oknum Kepala Desa yang ditahan oleh kejaksaan yang ditengarai mengkorupsi anggaran desa tanpa ampun.
Kali ini, dugaan korupsi anggaran desa tahun 2023 dan 2024, yang terjadi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke permukaan.
Tahun 2023, informasi penyaluran dana desa, dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, Desa Paya Bakung diduga menerima anggaran sebesar Rp1.506.505.000.
Dana desa tahun 2023 tersebut, digunakan untuk anggaran penyaluran status desa MAJU, yang diterima pada Tahap I sebesar Rp701.550.000,46,57, Tahap II sebesar Rp413.550.000,27,45, dan Tahap III sebesar Rp 391.405.000,25,98.
Adapun anggaran Desa Paya Bakung tahun 2023 tersebut, digunakan untuk 43 item kegiatan yang dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.
Yakni, kegiatan realisasi dukungan pelaksanaan program pembangunan/Rehab rumah tidak layak huni atau RTLH GAKIN (pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp10.000.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp56.625.000, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp80.495.600.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp87.920.000, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp34.671.400.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp56.161.400, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp45.155.600.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp42.335.800, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp56.161.400.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp34.671.400, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp34.671.400.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp70.672.200, dan pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa sebesar Rp10.000.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp5.000.000, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp5.000.000.
Penyelenggaraan informasi publik desa (misal, pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPj APBDes untuk warga, dll) sebesar Rp 13.000.000, dan penyelenggaraan informasi publik desa (misal, pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPj APBDes untuk warga, dll) sebesar Rp10.627.040.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) sebesar Rp93.575.000, dan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll) sebesar Rp13.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, Kelas Lansia, Insentif kader Posyandu) sebesar Rp58.800.000, dan penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) sebesar Rp8.400.000.
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) sebesar Rp21.600.000, dan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar Rp6.000.000.
Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar Rp56.263.400, dan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dst) sebesar Rp7.500.000.
Keadaan mendesak sebesar Rp72.000.000, keadaan mendesak sebesar Rp72.000.000, keadaan mendesak sebesar Rp72.000.000, dan keadaan mendesak sebesar Rp72.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat desa sebesar Rp38.375.000, dan penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat desa sebesar Rp35.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat desa sebesar Rp15.000.000, dan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat sebesar Rp10.000.000.
Pembinaan PKK sebesar Rp1.548.600, pembinaan PKK sebesar Rp6.800.000, pembinaan PKK sebesar Rp4.000.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp5.000.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp5.000.000, dan pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp5.000.000.
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga sebesar Rp5.430.000, dan pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga sebesar Rp5.000.000.
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga sebesar Rp20.000.000, dan pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga sebesar Rp5.000.000.
Sedangkan Tahun 2024, informasi penyaluran dana desa, dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, Desa Paya Bakung diduga menerima anggaran sebesar Rp1.771.727.000.
Dana desa tahun 2024 tersebut, digunakan untuk anggaran penyaluran status desa MAJU, yang diterima pada Tahap I sebesar Rp813.378.800,45,91, Tahap II sebesar Rp958.348.200,54.09, dan Tahap III sebesar Rp0.
Adapun anggaran Desa Paya Bakung tahun 2024 tersebut, digunakan untuk 18 item kegiatan yang dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan.
Yakni, kegiatan realisasi penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) sebesar Rp18.000.000, dan penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas Lansia, insentif kader Posyandu) sebesar Rp19.600.000.
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) sebesar Rp10.876.250, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp83.355.500.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp56.620.000, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp66.684.400.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp74.187.400, dan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp30.000.000.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) sebesar Rp7.500.000, dan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp8.000.000.
Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp5.130.000, dan penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa sebesar Rp74.287.900.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa sebesar Rp19.224.500, dan pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp20.000.000.
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa Rp15.715.950, dan pembinaan PKK sebesar Rp25.000.000.
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll) sebesar Rp52.000.000, keadaan mendesak sebesar Rp76.500.000, dan keadaan mendesak sebesar Rp76.500.000.
Namun, anggaran yang diterima pada tahun 2023 dan tahun 2024 tersebut, diduga digunakan serta jumlahnya tidak sesuai alias tidak sinkron, hingga menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi korupsi.
Dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk tahun 2022 dan 2025, yang jika dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaannya.
Untuk itu, patut diduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran desa tersebut telah dilaporkan oleh salah satu lembaga antikorupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui surat tanggal 19 Mei 2025.
Ketika hal itu dikonfirmasi media, Rabu (28/5/2025), namun Kepala Desa Paya Bakung, Pariono, belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (M)












