Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Setiap mendirikan bangunan atau Rumah Toko (Ruko), Perumahan di Kota Pariaman harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman. Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Pariaman 2022-2042.
Pembangunan Ruko dan Perumahan di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat, yang diduga liat alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.
Hal ini diduga akibat wali kota Pariaman yang tidak punya nyali untuk membuat tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu warga sekitar dekat lokasi Pembangunan dan mengatakan. “Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya,” jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Minggu (25/05/2025).
Awak media, mencoba menghubungi Kabid Tata Ruang PUPR Kota Pariaman melalui WhatsApp untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban
Kepada Kepala Desa Ampalu,mengakui bahwa pembangunan perumahan dan ruko tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.
“Terimakasih, konfirmasinya, kita juga sudah tanyakan kepada PU dan juga kepada pihak yang membangun, tolong selesaikan seluruh izinya untuk membangun karena kami juga tidak mau ada bangunan yang tidak ada izinya, tindak lanjutnya kami juga belum tanyakan ke PU dan kontraktornya pak”ucapnya.
Pembangunan perumahan dan Ruko yang berlokasi di Desa Ampalu kota Pariaman, bekas tanah SMEA pembangunan daerah kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pariaman.
Kabid Tata Ruang PUPR Pariaman dan Kepala Desa di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Kades di setiap Desa yang ada di Kota Pariaman harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintahan Kota (Pemkot) Pariaman tutup mata atau diduga ada main mata.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Kota Pariaman Yota Balad, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
(Tim).












