Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

8 Orang ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Alat Praktik SMK

Sumbar-Zonadinamikanews.com,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan mengumumkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat kasus korupsi pembelian alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar pada tahun 2021, dan menetapkan 8 (delapan) tersangka yang terdiri dari 4 orang ASN dan 4 orang dari Rekanan.

Para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Kemudian SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Sementara tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik dan mengantongi dua alat bukti yang sah. Selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024) besok. Bila ada aliran dana kita tetapkan tersangka lagi siapapun mereka”, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.,MH

Dalam perkara tersebut ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang. “Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” jelasnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berproses.

Hadiman,SH.,MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar, Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar. Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp 2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page