Sekda Padang Pariaman : ASN Yang Ingin Miliki Dua Istri, Ini Syaratnya
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Didapat informasi miring yang beredar dilapangan, bahwa Kepala oknum Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Padang Pariaman, memiliki 2 istri Apakah seorang ASN dibolehkan beristri dua?.
BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990). Memang dalam undang-undang PNS Pria dibolehkan beristri lebih dari seorang tetapi dengan Syarat Alternatif yaitu :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang yaitu
1. ada persetujuan tertulis dari istri;
2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saat dilakukan konfirmasi Melalui Via WhatsApp yang bersangkutan menelfon media mengatakan “itu hanya isu”. Jelas Armedes Kabag Prokopim
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi Via Telfon dengan Sekda Kabupaten Padang Pariaman,” Jika memang ingin menikah lagi harus mengajukan izin atasan, dan mengikuti aturan yang ada”. Ucapnya
PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. “PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan, Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”. ungkap Sekda Padang Pariaman Saat dilakukan konfirmasi.
Setalah itu dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Istri Sah Kabag Prokopim yaitu ibu Wati mengatakan,” Informasi yang beredar nya seperti itu, dan beliaupun menikah lagi tidak ada izin dari saya. Semua ASN wajib tunduk dan patuh dengan UU , PP beserta paraturan turunan nya, dan perintah pimpinan. Itu pandangan dan pendapat dari saya”. Tegasnya. (z)