ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Sekda Padang Pariaman : ASN Yang Ingin Miliki Dua Istri, Ini Syaratnya

zonadinamikanews by zonadinamikanews
8 Februari 2024
in Bidik
A A
0
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Didapat informasi miring yang beredar dilapangan, bahwa Kepala oknum Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Padang Pariaman, memiliki 2 istri Apakah seorang ASN dibolehkan beristri dua?.

BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990). Memang dalam undang-undang PNS Pria dibolehkan beristri lebih dari seorang tetapi dengan Syarat Alternatif yaitu :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

BacaJuga ...

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

15 menit ago
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

17 jam ago
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH

Sadis! Pihak SMA Islam Insan Cendekia di Tapteng Diduga Potong Dana PIP Siswa

2 hari ago

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang yaitu

1. ada persetujuan tertulis dari istri;
2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Saat dilakukan konfirmasi Melalui Via WhatsApp yang bersangkutan menelfon media mengatakan “itu hanya isu”. Jelas Armedes Kabag Prokopim

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi Via Telfon dengan Sekda Kabupaten Padang Pariaman,” Jika memang ingin menikah lagi harus mengajukan izin atasan, dan mengikuti aturan yang ada”. Ucapnya

PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. “PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan, Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”. ungkap Sekda Padang Pariaman Saat dilakukan konfirmasi.

Setalah itu dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Istri Sah Kabag Prokopim yaitu ibu Wati mengatakan,” Informasi yang beredar nya seperti itu, dan beliaupun menikah lagi tidak ada izin dari saya. Semua ASN wajib tunduk dan patuh dengan UU , PP beserta paraturan turunan nya, dan perintah pimpinan. Itu pandangan dan pendapat dari saya”. Tegasnya. (z)

Previous Post

Masyarakat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan PT. HKI

Next Post

Wita Wahyuni Caleg Nakes, Suarakan Pergerakan Wanita Marginal

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas
Bidik

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

6 Maret 2026
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang
Bidik

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

5 Maret 2026
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH
Bidik

Sadis! Pihak SMA Islam Insan Cendekia di Tapteng Diduga Potong Dana PIP Siswa

4 Maret 2026
Revitalisasi Taman Pondok Mutiara TA 2025, Diduga Gunakan Jasa Pengawas Bodong.
Bidik

Revitalisasi Taman Pondok Mutiara TA 2025, Diduga Gunakan Jasa Pengawas Bodong.

4 Maret 2026
Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli di SMAN 1 Sipahutar Taput.
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli di SMAN 1 Sipahutar Taput.

4 Maret 2026
Benarkah Ada Konspirasi Oknum Di Tubuh PU Bina Marga dan Pengairan Kab Sidoarjo ?
Bidik

Benarkah Ada Konspirasi Oknum Di Tubuh PU Bina Marga dan Pengairan Kab Sidoarjo ?

4 Maret 2026
Next Post

Wita Wahyuni Caleg Nakes, Suarakan Pergerakan Wanita Marginal

DPD Sedulur Ganjar Pranowo Kota Depok ,  Gelar Doa Keselamatan Bangsa Pada Pemilu 2024

DPD Sedulur Ganjar Pranowo Kota Depok , Gelar Doa Keselamatan Bangsa Pada Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

6 Maret 2026
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!