ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 September 2023
in Bidik
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKUS-Zonadinamikanews.com. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengadaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

Namun oleh oknum pendidik di SMKN 2 Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan agaknya tetap ngotot melakukan dugaan penipuan pada sejumlah siswa melalui tangan komite sekolah, dan menarik dana dari sejumlah dengan dalih membeli tanah.

BacaJuga ...

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

1 menit ago

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

2 hari ago

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

2 hari ago

Praktek dugaan pungutan liar tersebut telah bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Praktek dugaan penipuan oleh oknum pendidik dibalut dengan komite sekolah, sementara dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah.

Dugaan pungutan liar atau dugaan kejahatan luar biasa telah meresahkan sejumlah orang tua murid di  SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan.pungutan ini mencapai Rp.200.000/siswa,dengan modus untuk membeli tanah.

Hal itu juga di akui oleh Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mantan kepala sekolah SMKN 2 Okus, namun mengaku belum tahu apa yang akan di bangun.

Kepala SMKN 2 OKU Selatan,  Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mengakui bahwa kwitansi tersebut dari sekolahnya, “Alhamdulillah itu benar dan itu bukti bayar orang tua dengan bendahara komite, terima kasih atas kerjasamanya trims. Dan ini sudah disepakati oleh orang tua dengan komite dari bulan Juni 2022, ini sudah bulan Juni 2023 berarti sudah 1 tahun diberikan kelonggaran bahkan hasil rapat dulu boleh diansur” jawabnya beberapa waktu lalu.

Sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.Kata Normala Jafrin, S.T.,S.Pd

Ketika di tanya, dana Rp.200.000 tersebut untuk beli tanah buat apa, dan harga tanah yang mau di beli seharga berapa dan luasnya berapa? Normala Jafrin, S.T.,S.Pd tidak kuasa memberi jawaban,seraya mengarahkan media untuk konfirmasi pada komite.

“Nah soal itu bapak temui bae ketua komite nyo sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.

Menanggapi pemberitaan media ini, Normala Jafrin, S.T.,S.Pd yang mengaku sudah pensiun mengatakan,

“Yo dindo pokirlah saat ini ketua komite nyeninggal dunia kemaren tenggelam di danau Ranau dan juga kita sudah pensiun jadi dindo itu ke SMKN 2 OKU saja biar verifikasi sebab itu demi pengembangan SMKN 2 OKUS ke depan,sekali lagi temui pengurus komite di SMKN 2 OKUS biar jelas masalah jadi mohon maaf saya sudah pensiun dan sudah diganti oleh kepala sekolah Baru trims”.

Silahkan konfirmasi dengan kepala sekolah baru biar jelas sebab berita itu sepihak, untuk di ketahui itu bukan pungli karena itu dana jelas untuk kegunaan nya dan berkat kerjasama orang tua beli tanah tersebut insyaallah tahun dapat bantuan, entah itu bangunan apo sebab kando tidak lagi kepala SMKN 2 OKU Selatan.jawab berdalih.

Anehnya, dalam kwitansi pembayaran,pihak komite tidak mencantumkan nama sekolah dan tidak memakai stempel komite sekolah.Yang bersangkutan tidak memberi respon.

Diketahui dan sesuai data yang di terima media ini, sejumlah orang tua murid mempertanyakan akan tindakan pihak sekolah,yang memakai tangan komite guna melakukan dugaan pungutan liar dari siswa-siswa dengan besaran Rp.200.000 setiap siswa, dana tersebut diperuntuhkan untuk biaya pengadaan atau membeli tanah.

Sejumlah pihak menilai, keputusan pihak sekolah bersama komite di nilai sebagai akal tidak sehat,sebab, tidak ada sejarah di dunia ini, bahwa dalam pendagaan lahan untuk sekolah di bebankan pada murid,semua pengadaan lahan tanah untuk sekolah, adalah tanggung jawab pemerintah,dengan menempuh aturan yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengadaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

Jadi kata sumber, dalam hal komite atau pihak SMKN 2 Okus jangan mencari berbagai dalih untuk upaya membohongi orang tua murid,  demi melancarkan dugaan pungutan liar, seharusnya pihak sekolah memberikan pendidikan, dan bukan memamfaatkan dengan berbagai cara demi kepentingan pribadi dan kelompok, pihak sekolah, kerap memakai alasan itu hasil rapat komite dengan orang tua murid, sangat tidak mungkin komite sekolah ambil tindakan sendiri, kalau tidak membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala sekolah, lalu dilakukan pertemuan dengan orang tua murid.jadi kurang tepat, bila kepala sekolah, hanya membebankan atau melepaskan tanggung jawab hanya pada komite soal pungutan yang dilakukan komite, tegas sumber.(rahmadi)

Previous Post

Dangartap III/Surabaya Kirim Pasukan Sriti ke Perbatasan Indonesia-Malaysia

Next Post

Ibu Ini Menuntut Janji Oknum Perangkat Desa Pepedan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit
Bidik

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025
Bidik

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
Bidik

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

7 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

7 Mei 2025
Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara
Bidik

Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara

7 Mei 2025
Next Post
Ibu Ini Menuntut Janji Oknum Perangkat Desa Pepedan

Ibu Ini Menuntut Janji Oknum Perangkat Desa Pepedan

9 Desa dan 21 Cakades Silaen Deklarasi Damai

9 Desa dan 21 Cakades Silaen Deklarasi Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!