Kepala Desa Sifaoro'asi Ulu Hou Kecamatan Bawolato Di laporkan Ke Polres Nias Terkait Pengancaman
Gunungsitoli. Zonadinamikanews.com Beberapa hari lalu viral Berita Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara An. Tuberta Bawamenewi resmi dilaporkan di Polres Nias ancam wartawan media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua saat melakukan konfirmasi melalui Handphone pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10:50 Wib siang terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat di Desa setempat.
Karena mendapat ancaman dan Intimidasi dari Tuberta Bawamenewi dihari yang sama Agustinus Zebua langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias sekitar pukul 14:45 Wib sore dengan Register Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 didampingi dua Kuasa Hukum Nya Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH.
Diketahui melalui siaran media Online Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi melaporkan balik Agustinus Zebua di Polres Nias pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan delik aduan mencemarkan nama baik di Media Sosial melalui media online miliknya chibernews.co.id,” Ungkap Tuberta.
Agustinus Zebua berkomentar terkait Laporan balik Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou di Polres Nias. Laporan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias sah-sah saja tetapi perlu saya tegaskan bahwa itu indikasi untuk membohongi Publik, “kenapa? Dalam klarifikasi dan Bantahan siaran media Online tersebut delik aduan Nya mencemarkan nama baik melalui Media Sosial media Online chibernews.co.id milik saya, Tegas Agustinus Zebua saat Press Release Pers di salah satu tempat disudut Kota Gunungsitoli, Senin (07/08/2023).
“Saya mempunyai bukti Otentik dasar kuat untuk melaporkan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias hasil rekaman suara (voice memo atau voice record smartphone) saat saya melakukan konfirmasi kepada dia dan jelas disitu ada kata-kata ancaman dan intimidasi wartawan untuk menghalangi tupoksi Jurnalis atau wartawan sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
“Lucunya Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi di suatu siaran Pers media Online mengatakan bahwa, saya orangnya bergaul, berteman bersahabat sama siapapun. Wartawan itu adalah sahabat dan mitra, bukan musuh, saya welcome untuk teman-teman wartawan yang menjujung tinggi keprofesionalannya dalam menjalankan tugas dan tupoksi jurnalisnya.” Kata Agustinus Zebua.
Masih penjelas Agustinus Zebua, ketika saya konfirmasi sudah memperkenalkan diri Nama dan Media kepada Kepala Desa Tuberta Bawamenewi, belum sampai topik pertanyaan saya mendapat jawaban aneh yang dilontarkan Tuberta Bawamenewi mengatakan apakah anda punya surat tugas atau izin dari Bupati Nias mengkonfirmasi saya bila ada silakan temui saya di kantor tetapi bila tidak ada jangan Ke-Desa saya (lafake’o Iraono), apa tujuan bahasa Pak Kades itu? Apakah memukul atau menghajar saya? (pertanyaan Agustinus). Iya saya bunuh seperti itu saya, saya ini bisa menyelesaikan pembunuhan (ucap kades) dan saya seorang wartawan juga pengakuan Kepala Desa (ditirukan Agustinus Zebua) Dihadapan sejumlah awak media.
Di beber Agustinus, kita ini mitra Pak Kades kenapa seperti itu tanggapannya ? Iya saya seperti itu ucap Kades Tuberta Bawamenewi (hana ofona manaoka ato manana pertanyaan mo) dalam Bahasa Nias artinya Bahasa Indonesia (kenapa duluan meloncat baru merayap pertanyaan anda) saya merasa bahasa itu suatu menghindari dan mengalihkan pertanyaan yang saya konfirmasi, “Kata Agustinus.
Saya juga menyangkan beberapa teman media Online yang menerbitkan Berita Siaran Klarifikasi dan Bantahan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi melalui media(elisandi)