Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kasus Pencabulan Srt Seorang IRT, Polres OKUS Periksa 4 Saksi

OKUS-Zonadinamikanews.com. Sat Reserse Kriminal Umum Polres OKU Selatan, Polda Sumsel masih mengusut kasus dugaan pencabulan Sy alias Cm (35) terhadap Srt (40), Warga Desa Selabung Belimbing Jaya, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel Hingga kini, total 4 orang saksi sudah diperiksa.

“Kita hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik polres OKU Selatan terkait dugaan asusila Sy alias Cm (35) terhadap Srt (40),” kata salah seorang saksi yang usai di periksa di ruang riksa unit pidana umum Polres OKU Selatan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Laporan Srt (40) terhadap Sy alias Cm (35) sudah teregister dengan nomor LP/22/III/2023/SPKT/Polres OKU Selatan, tanggal 27 Maret 2023 dengan Sprin dik Nomor 51/IV/2023/ Reskrim polres OKU Selatan tanggal 03 April 2023. Sy alias Cm (35) dipolisikan terkait Pasal 289 KUHP tentang pencabulan

“Pelapor pencabulan terhadap Srt (40) itu sudah jelas merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. “Berdasarkan keterangan korban Srt (40) bersesuaian dengan keterangan saksi, Sy alias Cm (35) mencabuli korban Srt (40) dengan cara memegang payudara dan meraba-raba alat kelamin korban. Kejadian tersebut terjadi pukul 09 pagi, Rabu (11/1/2023) saat suaminya sedang tidak ada dirumahnya, namun penyidik belum menetapkan tersangka”, kata Linmas Desa Selabung Belimbing Jaya, kepada wartawan di Polres OKU Selatan, Selasa (20/1/23).

Seperti diketahui, Sy alias Cm (35) beristrikan Bidan Desa Selabung Belimbing Jaya Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan hari ini datang bersama isterinya dengan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

Nasib Laporan Srt (40) soal Dugaan Pencabulan Sy alias Cm (35) ditentukan setelah penyidik merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

“Kasus ini merupakan delik aduan. Suami korban Srt (40) akan melaporkan terduga pelaku Sy alias Cm (35) ke polisi karena tidak terima atas kelakuan Sy alias Cm (35) masuk kedalam rumah saat dirinya sedang tidak berada di rumah, terlebih lagi sampai ke dapur mengobok-obok alat vital isterinya saat isterinya tengah menjalankan aktivitas sehari-hari dirumahnya.

“Babak Baru Kasus Sy alias Cm (35) Dilaporkan Suami Srt (40) dalam waktu dekat ini”, timpal wartawan Wagino dari PWI OKU Selatan.(jursa)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page