ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
591
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARUTUNG-Zonadinamikanews. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS di Kabupaten Tapanuli Utara kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Perkumpulan Pomparan Toga Aritonang (PPTA)-Indonesia bersama Tim Hukum Hotbin Simaremare, SH & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ketua Umum PPTA-Indonesia, Johanes Kennedy Aritonang, telah memberikan mandat kepada Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara, Ir. Kompi Aritonang, serta Ketua DPC Toga Aritonang Tapanuli Utara, Luhut Aritonang, untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban sekaligus mengawal jalannya proses hukum.

BacaJuga ...

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

3 minggu ago
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

4 minggu ago
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

1 bulan ago

Sebagai bentuk keseriusan, PPTA-Indonesia menunjuk Kantor Hukum Hotbin Simaremare, SH & Partners untuk mendampingi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai pasal yang dikenakan. Untuk itu, Pengurus Toga Aritonang telah menunjuk Penasihat Hukum Hotbin Simaremare SH dan rekan untuk mendampingi keluarga korban,” tegas Anggiat Rajagukguk saat memberikan keterangan di Tarutung, Jumat (12/6/2026).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan DPC PPTA Tapanuli Utara, di antaranya Jhonson Ompusunggu, Saut Rajagukguk, Edris Rajagukguk, serta Tim Hukum Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH.

Menurut Anggiat, kehadiran PPTA-Indonesia merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap korban serta keluarganya.

“Kami hadir atas mandat Ketua Umum PPTA-Indonesia untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Penasihat Hukum keluarga korban, Hotbin Simaremare SH, mengungkapkan bahwa keluarga korban mengalami tekanan psikologis yang berat setelah mengetahui dugaan peristiwa yang menimpa anak mereka.

“Orang tua korban sangat shock dan sangat kecewa setelah mengetahui peristiwa tersebut. Mereka tidak menerima apa yang dialami anaknya sehingga langsung membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara,” ujar Hotbin.

Laporan tersebut tercatat pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 23.41 WIB dengan Nomor: LP/B/145/VI/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan aparat kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman setelah kejadian agar tidak menceritakan peristiwa yangdialaminya kepada siapa pun.

“Setiap selesai melakukan aksinya, korban selalu diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun,” ungkap Hotbin.

Menurutnya, pola ancaman terhadap korban menjadi salah satu alasan mengapa kasus seperti ini sering kali baru terungkap setelah korban memperoleh keberanian untuk berbicara kepada keluarga.

Hotbin Simaremare memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang dinilai cepat dan tanggap dalam menangani perkara tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini,” katanya.

Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perbuatan itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat.

“Seharusnya seorang pendeta memberikan bimbingan rohani dan teladan yang baik bagi jemaat, bukan malah diduga melakukan perbuatan yang merusak masa depan anak,” ujarnya.

Selain itu, PPTA-Indonesia dan tim hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap kepolisian mendalami seluruh informasi yang berkembang. Jika ada korban lain, maka harus mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” tegas Hotbin.

Pihaknya juga berharap HKBP mengambil langkah tegas sesuai mekanisme internal gereja terhadap oknum yang tersangkut perkara tersebut.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan bahwa oknum pendeta berinisial CS telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Mengutip keterangan korban, Walpon menjelaskan bahwa salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 April 2026 ketika korban diajak masuk ke dalam mobil pelaku.

Karena mengenal pelaku sebelumnya, korban tidak menaruh curiga dan bersedia memenuhi ajakan tersebut. Namun menurut keterangan korban, di dalam mobil itulah diduga terjadi tindakan kekerasan seksual yang disertai ancaman.

“Pada Minggu, 7 Juni 2026, setelah dilakukan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Walpon.

Saat ini penyidik Polres Tapanuli Utara masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang selama ini dipercaya membimbing umat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

(Hendra Christian Siregar)

Previous Post

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

Next Post

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba
Hukum & Kriminal

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

9 Juli 2026
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta
Hukum & Kriminal

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

30 Juni 2026
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir
Hukum & Kriminal

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

24 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak
Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

12 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?
Hukum & Kriminal

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Next Post
PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka  O2SN SMA/SMK 2026.

PLT. Kacabdis Wilayah IX Sumut Buka O2SN SMA/SMK 2026.

Zona Intergritas Kawasan Bebas Korupsi Dunia Pendidikan Jawa Timur Hanyalah Emblem

Zona Intergritas Kawasan Bebas Korupsi Dunia Pendidikan Jawa Timur Hanyalah Emblem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kasudin Pendidikan JU II  Restui Koperasi SDN Sukapura 01 Jual Seragam?

Kasudin Pendidikan JU II Restui Koperasi SDN Sukapura 01 Jual Seragam?

29 Juli 2026
LAI: Dugaan Rekayasa BKU Dana BOS di SMAN 1 Stabat Langkat

LAI: Dugaan Rekayasa BKU Dana BOS di SMAN 1 Stabat Langkat

27 Juli 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!