TAPUT-Zonadinamikanews. Ediman Napitupuluh yang di ketahui sebagai kepala sekolah SMKN 1 Siatas Barita tapanuli utara memilih bungkam saat di konfirmasi media lewat WhatsApp terkait dugaan pungutan liar dan indikasi korupsi dalam penggunaan uang negara melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) yang di terima SMKN 1 Siatas Barita pada tahun ajaran 2025.
“Kami diwajibkan bayar SPP Rp Rp.75.000 setiap bulan, bila belum lunas, kerap di bilang tidak bisa ikut ujian, SPP juga setia tahun naik, kalau tahun kemarin SPP masih Rp.30.000, tahun ini naik lagi, karena kerap mendapat ancaman tidak bisa ikut ujian bila tidak melunasi uang SPP, ya terpaksa orang tua kami sering pinjam masa tetangga dulu” terang sejumlah siswa pada media ini.
Selain dugaan pungutan liar, dugaan mark up pada pengalokasian dana BOS pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pasalnya hampir dalam setiap ruangan kelas terjadi kerusakan, seperti kerusakan plafon.
“Hampir semua ruang kelas plafonya pasti ada yang jebol, bahkan ada WC sekolah tidak bisa di fungsikan karena rusak dan tidak ada aliran air” tambah siswa tersebut.
Kami tidak perna melihat adanya perbaikan di lingkungan sekolah, ujar siswa.
Patut diuga biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang di ambil dari dana BOS sebesar Rp. 450 juta lebih tidak terlepas dari dugaan rekayasa baik fisik maupun dalam LPJ yang di laporkan pihak sekolah.
Berikut sejumlah kegaitan SMKN 1 Siatas Barita Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara tahun ajaran 2025 yang terindikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran.
Tahap Rp 1.112.865.000, Jumlah Siswa Penerima 1317, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.050.000, pengembangan perpustakaan Rp 187.677.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.850.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.064.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 201.547.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.000.000, langganan daya dan jasa Rp 30.336.700, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 215.496.790.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 126.126.410, pembayaran honor Rp 240.240.000. Total Dana Rp 1.085.388.300.
Tahap dua Rp 1.112.797.400 Tanggal Pencairan 17 September 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.530.000, pengembangan perpustakaan Rp 389.698.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.500.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.188.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 156.956.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 330.000, langganan daya dan jasa Rp 30.603.350.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 202.359.650, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 55.000.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 80.320.000, pembayaran honor Rp 165.600.000. Total Dana Rp 1.126.085.000. bersambung (tim)












