JAWA BARAT-Zonadinamikanews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan polisi aktif bernama YS menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa oknum polisi aktif bernama YS alias “Lippo” yang diduga terlibat praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi bukan merupakan bagian jajarannya.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, bukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok,” ujar Sumarni ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).
Sumarni menjelaskan, Y memang pernah bertugas di Polres Metro Bekasi.
Namun, yang bersangkutan telah dimutasi sejak tahun 2017.
“Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan terkait korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).
Salah satu saksi yang menyita perhatian adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang dalam persidangan mengaku sebagai anggota Polri aktif
Menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saksi Yayat Sudrajat mengakui dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan.
sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh dari dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil perhitungan penyidik yang diperlihatkan kepadanya, total uang yang diterimanya dari skema tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.
Menyikapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan atau fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.(tim)












