ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Nuryalam TS Laporkan Oknum JPU Kejaksaan Negeri Taput Ke Jamwas Kejaksaan Agung

Diduga Bermain Nakal di Kasus Asusila

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPUT-Zonadinamikanews. Setelah memutus kuasa dari PH lama, Nuryalam Tarulina Siburian memberikan kuasa baru pada Jauli Manalu, S.H. dan setelah mempelajari berkas serta menampung keterangan saksi korban atas laporan dugaan asusila yang di lakukan oleh Hendra Lumbantoruan Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara, dan laporan tersebut terigister di PN tarutung 443/SK/2025/PN.TRT tanggal 7 Nopember 2025.

Melihat banyak kejanggalan dan berpotensi terjadinya pelanggaran etik oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial GBP, akhirnya Jauli Manalu, S.H tancap gas untuk melakukan Tindakan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan C/O Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan Nomor : 110/JB&PARTNERS/I/2026 tanggal 27 Januari 2026.

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

1 minggu ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 minggu ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

2 minggu ago

Jauli Manalu, SH membeberkan atas dugaan pelanggaran etik dan telah merugikan klienya bernama Nuryalam TS, Nuryalam Tarulina Siburian selaku saksi Korban atau pelapor  merasakan banyak kejanggalan saat proses sidang hingga putusan dan haknya untuk mencari keadilan untuk upaya melakukan banding sirna begitu saja, hal itu dia duga karena ulah oknum JPU yang nilai tidak berpihak pada korban, bahkan JPU GBP tidak melibatkan klienya saat sidang, klien saya hanya 1 kali di libatkan, seterusnya sudah tidak ada pemberitahuan dengan alasan saksi tidak lagi begitu di perlukan saat sidang.

Ironisnya saat sidang putusan tanggal 22 Desember 2025, tidak di beritahukan pada klien saya, saat itu, kalua klien saya tidak menghubungi oknum JPU tersebut mungkin tidak di kabari, klien saya merasa sudah lama tidak ada kabar soal sidang, tiba-tiba klien saya menghubungi JPU, jawaban JPU membuat klien saya kanget, karena jawaban JPU di luar dugaan, bahwa ternyata sidang dugaan asusila tersebut sudah di putus dengan nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt, pada tanggal 22 Desember 2025.

Anehnya lagi, Salinan putusan sampai ke tangan klien saya tanggal 14 Januari, setelah gugur waktu banding selama 14 hari, patut kami duga, bahwa ada peran oknum JPU untuk menghambat korban untuk mencari keadilan, tegas Jauli Manalu, SH.

Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Taput Diduga Bermain Nakal di Kasus Asusila,

Hakim pengadilan negeri Tarutung menilai Hendra Lumbantoruan terbuksi secara sah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus dengan Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.terdakwa hukuman pidana 6 bulan masa percobaan. Yang diputus oleh hakim ketua Renni Pitua Ambarita,S.H.,M.H. dan menjerat terdakwa dengan pasal 281 ke 2 kitab undang undang hukum pidana jo pasal 4 (a) kita undang undang hukum pidana no 8 tahun 1981.

Jauli Manalu, SH menduga keras bahwa indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutung, Bahwa Kejaksaan Negri Tarutung diduga telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, untuk bertindak profesional, transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menerima dan memeriksa pengaduan ini secara objektif dan profesional, memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara a qua, menjatuhkan sanksi etik dan/atau administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami. Tambah Jauli Manalu, SH. (tim)

Previous Post

Oknum Kecamatan Batang Anai , Nagari dan Walikorong Diduga Rekayasa Penerima Bantuan

Next Post

Kantor Bumdesma Rim Ni Tahi Do Gogona di Gasak Maling

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post
Kantor Bumdesma Rim Ni Tahi Do Gogona di Gasak Maling

Kantor Bumdesma Rim Ni Tahi Do Gogona di Gasak Maling

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana Bantuan Pada Siswa di SMAN 1 Batang Anai Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!