TAPUT-Zonadinamikanews. Setelah memutus kuasa dari PH lama, Nuryalam Tarulina Siburian memberikan kuasa baru pada Jauli Manalu, S.H. dan setelah mempelajari berkas serta menampung keterangan saksi korban atas laporan dugaan asusila yang di lakukan oleh Hendra Lumbantoruan Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara, dan laporan tersebut terigister di PN tarutung 443/SK/2025/PN.TRT tanggal 7 Nopember 2025.
Melihat banyak kejanggalan dan berpotensi terjadinya pelanggaran etik oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial GBP, akhirnya Jauli Manalu, S.H tancap gas untuk melakukan Tindakan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan C/O Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan Nomor : 110/JB&PARTNERS/I/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Jauli Manalu, SH membeberkan atas dugaan pelanggaran etik dan telah merugikan klienya bernama Nuryalam TS, Nuryalam Tarulina Siburian selaku saksi Korban atau pelapor merasakan banyak kejanggalan saat proses sidang hingga putusan dan haknya untuk mencari keadilan untuk upaya melakukan banding sirna begitu saja, hal itu dia duga karena ulah oknum JPU yang nilai tidak berpihak pada korban, bahkan JPU GBP tidak melibatkan klienya saat sidang, klien saya hanya 1 kali di libatkan, seterusnya sudah tidak ada pemberitahuan dengan alasan saksi tidak lagi begitu di perlukan saat sidang.
Ironisnya saat sidang putusan tanggal 22 Desember 2025, tidak di beritahukan pada klien saya, saat itu, kalua klien saya tidak menghubungi oknum JPU tersebut mungkin tidak di kabari, klien saya merasa sudah lama tidak ada kabar soal sidang, tiba-tiba klien saya menghubungi JPU, jawaban JPU membuat klien saya kanget, karena jawaban JPU di luar dugaan, bahwa ternyata sidang dugaan asusila tersebut sudah di putus dengan nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt, pada tanggal 22 Desember 2025.
Anehnya lagi, Salinan putusan sampai ke tangan klien saya tanggal 14 Januari, setelah gugur waktu banding selama 14 hari, patut kami duga, bahwa ada peran oknum JPU untuk menghambat korban untuk mencari keadilan, tegas Jauli Manalu, SH.
Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Taput Diduga Bermain Nakal di Kasus Asusila,
Hakim pengadilan negeri Tarutung menilai Hendra Lumbantoruan terbuksi secara sah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus dengan Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.terdakwa hukuman pidana 6 bulan masa percobaan. Yang diputus oleh hakim ketua Renni Pitua Ambarita,S.H.,M.H. dan menjerat terdakwa dengan pasal 281 ke 2 kitab undang undang hukum pidana jo pasal 4 (a) kita undang undang hukum pidana no 8 tahun 1981.
Jauli Manalu, SH menduga keras bahwa indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutung, Bahwa Kejaksaan Negri Tarutung diduga telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, untuk bertindak profesional, transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menerima dan memeriksa pengaduan ini secara objektif dan profesional, memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara a qua, menjatuhkan sanksi etik dan/atau administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami. Tambah Jauli Manalu, SH. (tim)












